Kamis, 4 Juni 2026

Viral di Media Sosial

Oknum Polantas di Kupang Malah Lecehkan Siswi Modus Selesaikan Tilang

Terang saja, korban yang tak terima menceritakan apa yang telah dilakukan oknum polisi tersebut ke pacarnya.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Hendrik Budiman
Ho Tribunbengkulu.com
ILUSTRASI POLISI - Oknum polisi di Kupang diduga melakukan pelecehan ke seorang siswi yang melakukan pelanggaran lalu lintas. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Oknum polisi di Kupang diduga melakukan pelecehan ke seorang siswi yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Namun, bukannya dilakukan penindakan dan pemahaman bagi siswi, oknum polisi malah melakukan pelecehan seksual.

Terang saja, korban yang tak terima menceritakan apa yang telah dilakukan oknum polisi tersebut ke pacarnya.

Oknum polisi yang diketahui Brigadir Polisi Satu (Briptu) MR itu kemudian diperiksa bidang propam.

Oknum nggota Kepolisian Lalu Lintas Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), diperiksa petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) NTT.

Dia diperiksa karena melakukan pelecehan terhadap GPN (17), siswi salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Kupang.

Baca juga: Tanggapan Jokowi Usai Purnawirawan TNI Minta Gibran Dicopot dari Jabatannya: Boleh Saja

"Kasus dugaan tindak pelecehan seksual yang melibatkan anggota Satlantas Polresta Kupang Kota, Briptu MR, terhadap GPN pada Sabtu, 3 Mei 2025, di Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota," kata Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Polisi Hendry Novika Chandra, Senin (5/5/2025).

Saat itu, pada Sabtu MR menilang GPN karena pelanggaran lalu lintas.

MR lalu mengajak GPN untuk menyelesaikan masalah tilang di salah satu ruangan yang ada di Kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kupang Kota.

GPN lalu mengikuti MR dengan harapan masalah tilang itu bisa diselesaikan.

Namun, bukannya memproses tilang, MR malah melakukan pelecehan seksual terhadap GPN.

GPN yang tak terima, menginformasikan kejadian itu ke pacar dan keluarganya.

Kasus itu lalu dilaporkan ke Polres Kupang Kota dan diambil alih oleh Bidang Propam Polda NTT.

"Hari ini, Senin, 5 Mei 2025, Bidang Propam Polda NTT menggelar perkara internal untuk meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap pemeriksaan yang lebih mendalam," kata Hendry.

Polda NTT lanjut Hendry, mengecam keras dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh oknum anggota Polantas itu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved