MK Diskualifikasi Pilbup Barito Utara

Geger, Satu Suara Dibayar Rp 16 Juta, MK Diskualifikasi Semua Paslon Pilbup Barito Utara

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mendiskualifikasi kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024 Kabupaten Barito Utara.

|
Editor: M Syah Beni
TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE MAHKAMAH KONSTITUSI
BACAKAN PUTUSAN - Tangkapan layar dari youtube Mahkamah Konstitusi saat Hakim MK Suhartoyo membacakan putusan dismissal sengketa Pilkada 2024, Selasa (4/2/2025). Berikut penjelasan apa itu putusan dismissal. 

MK Diskualifikasi Seluruh Paslon Pilkada Barito Utara 2024, Perintahkan Pemilihan Ulang dalam 90 Hari

TRIBUNBENGKULU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mendiskualifikasi kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024 Kabupaten Barito Utara.

 Keputusan ini diambil setelah terbukti terjadi praktik politik uang secara masif dalam proses pemilihan.

Pasangan calon yang didiskualifikasi adalah:

  • Paslon nomor urut 1: H Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Gogo-Helo)

  • Paslon nomor urut 2: Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan pada Rabu (14/5/2025).

"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024," ujarnya.

Atas putusan ini, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar ulang Pilkada Barito Utara dalam kurun waktu maksimal 90 hari, dengan pasangan calon yang berbeda dari yang sebelumnya.

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengungkapkan bahwa Mahkamah menemukan bukti kuat adanya pembelian suara oleh kedua pasangan calon.

Untuk paslon nomor urut 2, diketahui terdapat praktik suap kepada pemilih dengan nilai hingga Rp16 juta per orang.

Seorang saksi bernama Santi Parida Dewi bahkan mengaku menerima total Rp64 juta untuk satu keluarga.

Sementara itu, paslon nomor urut 1 juga terbukti melakukan hal serupa. Sejumlah pemilih mengaku mendapatkan uang sebesar Rp6,5 juta per orang, disertai janji akan diberangkatkan umrah jika pasangan tersebut memenangkan Pilkada.

Saksi Edy Rakhman menyatakan telah menerima Rp19,5 juta untuk satu keluarga.

Praktik politik uang tersebut terjadi di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

Mahkamah menilai bahwa praktik kecurangan ini berdampak langsung terhadap hasil suara dalam pemungutan suara ulang (PSU) yang sebelumnya telah dilakukan.

Oleh karena itu, diskualifikasi seluruh pasangan calon menjadi langkah konstitusional yang diambil untuk menjaga integritas demokrasi di daerah tersebut.

Sempat Selisih 8 Suara

Pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang digelar pada Sabtu, 22 Maret 2025, dimenangkan oleh pasangan calon nomor urut 2, Akhmad Gunadi-Sastra Jaya (Agi-Saja).

Kemenangan ini membalikkan hasil Pilkada serentak 27 November 2024, di mana sebelumnya pasangan Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) unggul tipis dengan selisih delapan suara dari Agi-Saja.

Gugatan yang diajukan Agi-Saja ke Mahkamah Konstitusi (MK) berujung pada perintah PSU di dua tempat pemungutan suara, yakni TPS 04 Desa Malawaken dan TPS 01 Kelurahan Melayu. Hasil PSU ini mengubah peta suara secara signifikan.

Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, menyampaikan bahwa paslon nomor urut 2 berhasil unggul di kedua TPS tersebut.

Di TPS 04 Malawaken, dari total DPT 568 orang, Agi-Saja meraih 265 suara, sedangkan Gogo-Helo memperoleh 236 suara.

Jumlah suara sah tercatat sebanyak 501 suara dengan 6 suara tidak sah.

Sementara itu, di TPS 01 Melayu dengan DPT 587 dan tingkat partisipasi 515 pemilih, Agi-Saja kembali unggul dengan 326 suara, sementara Gogo-Helo hanya mendapatkan 185 suara.

 Jumlah suara sah di TPS ini sebanyak 511, dan terdapat 4 suara tidak sah.

Secara total, paslon Gogo-Helo mengumpulkan 421 suara dan Agi-Saja meraih 591 suara, menjadikan pasangan nomor urut 2 sebagai pemenang PSU dengan selisih 170 suara.

Meski pelaksanaan PSU sempat diwarnai isu politik uang dan aksi unjuk rasa dua minggu sebelum pemungutan suara, Siska memastikan proses berjalan tertib hingga rekapitulasi tingkat kecamatan. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS MK Diskualifikasi Semua Calon Pilbub Barito Utara, Perintahkan Pilkada Harus Diulang, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/05/14/breaking-news-mk-diskualifikasi-semua-calon-pilbub-barito-utara-perintahkan-pilkada-harus-diulang.

 
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved