Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin
Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah CS Berlanjut, Jaksa Hadirkan 5 Pejabat Provinsi
Sidang mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama mantan Sekda Provinsi Isnan Fajri dan Anca kembali berlangsung.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sidang mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama mantan Sekda Provinsi Isnan Fajri dan mantan ajudan Rohidin Evriansyah alias Anca kembali berlangsung.
Sidang dugaan korupsi dan gratifikasi dilanjutkan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas kasus pemerasan dan gratifiksi yang dilakukan Rohidin Mersyah CS.
Dalam sidang keempat yang digelar di pengadilan Negeri Bengkulu pada hari ini Rabu (14/5/2025) menghadirkan 5 orang pejabat sebagai saksi.
Kelima pejabat yang dihadirkan hari ini diantaranya yaitu :
1.Syarifuddin, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu.
2.Heri Yulian Hidayat, Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2A PP KB) Provinsi Bengkulu.
3.Jaduliwan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bengkulu.
4.Heru Susanto, Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu.
5.Saidirman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu.
Setelah terdakwa dan saksi sudah masuk ke ruang sidang, Ketua Majelis Hakim persidangan Rohidin CS, Paisol langsung membuka persidangan.
"Para saksi silahkan maju ke depan, dan Jaksa silahkan bertanya kepada saudara saksi," kata Paisol.
Sampai dengan berita ini ditulis persidangan atas kasus pemerasan dan gratifikasi Rohidin CS masih berjalan dengan mendegarkan keterangan dari para saksi.
Diberitakan sebelumnya Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam dakwaannya yang dibacakan pada tanggal 21 April 2025 lalu, disebutkan menerima uang sebesar Rp 7.247.354.000.
Sedangkan dari hasil gratifikasi, Rohidin disebutkan berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 30.300.000.000, selain itu ada juga uang dolar Singapura sebesar 309.581, dan uang dolar amerika sebesar 42.715.
Uang miliaran tersebut merupakan uang yang diterima oleh Rohidin Mersyah dari para Kepala Dinas (Kadis) yang ada di lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu.
Selain itu uang tersebut juga ia terima dari berbagai pihak lainya seperti para kepala sekolah, hingga para pengusaha tambang yang ada di Provinsi Bengkulu.
"Seluruhnya untuk kepentingan pemenangan Rohidin pada Pilkada serentak 2024 lalu," ungkap Jaksa Penuntut Umum KPK RI Ade Azharie, Senin (21/4/2025).
Atas perbuatannya tersebut Rohidin didakwa dengan Pasal 12 Huruf e Junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primer.
Sedangkan dalam dakwaan Subsider, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal 12 B Junto pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Untuk mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan mantan ajudan Rohidin Evriansyah alias Anca juga didakwa dengan pasal yang sama.
Pasalnya menurut JPU keduanya telah bersama-sama dengan Rohidin Mersyah melakukan pemerasan dan gratifikasi.
"Untuk Pasal 12 huruf e itu ada unsur pemaksaan, akan tetapi untuk Pasal 12 B itu hanya penerimaan uang gratifikasi yang uangnya akan digunakan untuk kebutuhan pemenangan Pilkada," kata Ade.
Semua uang baik uang pemerasan maupun uang gratifikasi tersebut tidak diterima langsung oleh Rohidin Mersyah pada saat itu.
Melainkan uang-uang tersebut disetorkan kepada Rohidin hampir semuanya melalui terdakwa Anca, dan sebagian diserahkan oleh terdakwa Isnan Fajri.
"Uang-uang tersebut diserahkan langsung melalui secara cash," kata Ade.
Baca juga: Nama Gubernur Helmi Hasan Disebut saat Sidang Lanjutan Mantan Gubernur Rohidin Mersyah Cs
| Curhat Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tanggapi Vonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Vonis Lengkap Eks Gubernur Rohidin Mersyah dan Kaki Tangannya, Ini Daftar Hukumannya |
|
|---|
| Ini Alasan Hakim Vonis Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Lebih Berat dari Tuntutan JPU KPK |
|
|---|
| Segini Kekayaan Eks Gubernur Rohidin Divonis 10 Tahun Penjara, Cukupkah Bayar Uang Penganti Rp39 M? |
|
|---|
| Lebih Berat, Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Rp39 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-keempat-rohidin.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.