Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin
Nama Gubernur Helmi Hasan Disebut saat Sidang Lanjutan Mantan Gubernur Rohidin Mersyah Cs
Sidang lanjutan ketiga eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Isnan Fajri dan Anca, digelar pada Rabu (7/5/2025).
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Nama Helmi Hasan Gubernur Bengkulu saat ini, disebut dalam sidang lanjutan ketiga eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan sekda Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca ADC Rohidin, pada Rabu (7/5/2025).
Nama Helmi Hasan ini, diungkapkan oleh Rohidin Mersyah saat memberikan sanggahan atas kesaksian dari Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu Meri Sasdi, dan Staf Ahli Gubernur Bengkulu Sisardi.
Rohidin Mersyah mengatakan, dirinya tidak pernah nonjobkan pegawai dikarenakan kepentingan politik.
Rohidin mengaku, alasan dipindahnya Sisardi dari Kadis Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu menjadi Staf Ahli Gubernur Bengkulu karena hasil evaluasi kinerja.
"Sisardi saya berentikan bukan karena tidak mendukung saya. Tapi hasil evaluasi kinerjanya. Saya tidak pernah mengevaluasi seseorang karena politik," papar Rohidin.
Baca juga: Sederet Pengakuan Pejabat Bengkulu di Sidang Eks Gubernur Rohidin, Beri Uang Pribadi-Jual Mobil
Kemudian, berkenaan dengan status Pjs Bupati baik, untuk Pjs Bupati Seluma yang dijabat Meri Sasdi maupun Pjs Bupati Bengkulu Selatan yang diisi oleh Sisardi bukan kewenangan dirinya.
Bahkan, Rohidin mengaku tidak pernah mengusulkan kedua nama tersebut untuk Pjs Bupati.
Sehingga ia membantah akan adanga mahar politik untuk jabatan tersebut.
Ia bahkan mengaku, mengetahui bahwa setelah menjabat Pjs Bengkulu, kedua pernah bertemu dengan Helmi Hasan yang menjadi rivalnya di Pilgub Bengkulu 2024 lalu.
"Pak Sisardi dan Meri Sasdi tidak pernah saya usulkan sebagai Pjs Bengkulu Selatan, Seluma. Yang saya usulkan bukan nama itu, saya tahu kalau Sisardi dan Meri sasardi melakukan pertemuan dengan Arif Gunadi untuk mendukung Helmi Hasan. Saya ada bukti videonya juga Sisardi ada pertemuan di rumah kakaknya dengan Helmi Hasan. Justru saya angkat beliau dari staf jadi eselon II," ungkap Rohidin.
Ditambahkan, Kuasa Hukum Rohidin Mersyah Aan Julianda mengatakan, kliennya menyampaikan sejumlah keberatan terhadap pernyataan saksi Sisardi dalam sidang lanjutan tersebut.
Aan mempertanyakan, dasar pengangkatan Sisardi, karena menurut keterangan Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, nama Sisardi tidak pernah diusulkan olehnya untuk menduduki jabatan tersebut.
"Proses mekanisme pengangkatan Pjs itu diusulkan oleh gubernur. Tapi Sisardi tidak diusulkan oleh Pak Rohidin, malah tiba-tiba terpilih," kata Aan.
Aan mengungkapkan, dugaan adanya pertemuan antara Sisardi dan salah satu calon pesaing Rohidin di rumah pribadi calon tersebut yang juga melibatkan pejabat di Pemkot Bengkulu saat itu.
Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin
rohidin mersyah
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Gubernur Rohidin
Gubernur Helmi Hasan
| Curhat Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tanggapi Vonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Vonis Lengkap Eks Gubernur Rohidin Mersyah dan Kaki Tangannya, Ini Daftar Hukumannya |
|
|---|
| Ini Alasan Hakim Vonis Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Lebih Berat dari Tuntutan JPU KPK |
|
|---|
| Segini Kekayaan Eks Gubernur Rohidin Divonis 10 Tahun Penjara, Cukupkah Bayar Uang Penganti Rp39 M? |
|
|---|
| Lebih Berat, Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Rp39 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Lanjutan-saksi.jpg)