Selasa, 2 Juni 2026

Mayat Anak di Dalam Karung

Sidang Kasus Pembunuhan Tragis 2 Bocah SD Dalam Karung di Bengkulu, 7 Saksi dan 2 Ahli Dihadirkan

Sidang Kasus Pembunuhan Tragis 2 Bocah SD di Bengkulu, 7 Saksi dan 2 Ahli Dihadirkan

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Beta Misutra
PEMBUNUHAN BOCAH - Pelaku PT saat dihadirkan saat konfrensi pers, Selasa (22/4/2025). Sidang kasus tragis pembunuhan dua anak SD di Bengkulu yang ditemukan tewas dalam karung kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Jumat (16/5/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM – Sidang kasus tragis pembunuhan dua anak SD di Bengkulu yang ditemukan tewas dalam karung kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Jumat (16/5/2025).

Kasus pembunuhan dengan korban Abiyu (9) dan Arjuna (8), yang ditemukan meninggal dunia dalam karung mengguncang masyarakat Bengkulu dan menjadi sorotan nasional.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menghadirkan 7 orang saksi serta 2 saksi ahli.

Sebelumnya direncanakan akan memanggil 14 saksi, hanya setengahnya yang bisa hadir karena kendala kehadiran.

Para saksi yang dihadirkan hari ini terdiri dari bos tempat kerja terdakwa PT (17), anggota kepolisian, serta sejumlah tetangga dan kerabat korban.

Menurut Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Rusdi Sastrawan, dua ahli yang dihadirkan merupakan ahli forensik dan ahli hukum pidana.

"Kondisi persidangan aman dan terkendali, kami juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengamanan,” ujarnya.

Sejumlah personel Polresta Bengkulu terlihat berjaga di sekitar lokasi sidang sebagai bagian dari pengamanan proses hukum kasus yang menyita perhatian publik ini.

Jaksa Citra Apriyadi menambahkan bahwa terdakwa PT belum memberikan keterangan dalam sidang ini karena proses masih berfokus pada pemeriksaan saksi.

"Kondisi terdakwa sehat dan bisa mengikuti sidang dengan baik," jelasnya.

Terdakwa PT didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP, serta alternatif Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak.

Awal Terbongkarnya Kasus

Awal terbongkarnya kasus 2 orang bocah warga Kelurahan Kandang bernama Abiyu (9) dan Arjuna (8) yang ditemukan tewas dalam karung, diduga dibunuh dengan cara dipiting dan dibenamkan dalam kolam ikan.

Kejadian tersebut ternyata terjadi pada tanggal 15 April 2025 lalu sekitar pukul 16.00 WIB kedua korban ketahuan mancing ikan di kolam belakang rumah orang tua pelaku berinisial PT (17).

Mendapati kedua korban memancing di kolam tersebut membuat pelaku PT marah, kemudian langsung mendatangi kedua korban.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved