Sabtu, 25 April 2026

Info Beasiswa 2025

Resmi Dibuka 17 Mei 2025, Ini Cara dan Syarat Daftar Beasiswa Sawit 2025

Program ini merupakan hasil kerja sama Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan bersama BPDPKS dengan fokus pada pendidikan vokasi

Editor: Hendrik Budiman
Youtube Ditjen Perkebunan
BEASISWA SAWIT - Flyer info beasiswa sawit 2025. Resmi dibuka Program Beasiswa Sawit 2025 untuk anak-anak keluarga petani kelapa sawit di seluruh Indonesia PADA 17 Mei 2025, ini cara dan syaratnya  

Penyuluh yang bekerja di wilayah Perkebunan Kelapa Sawit

Pas foto 4x6 dengan latar belakang biru dengan pakaian rapi dan formal;

Usia maksimal 23 tahun (Per 31 Mei 2025);

Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan domisili;

Kartu Keluarga (KK);

Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir;

Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan yang ditandatangani oleh dokter;

Surat keterangan hasil tes buta warna dari fasilitas kesehatan yang ditandatangani oleh dokter;

Keterangan lulus berupa:

ijazah/surat keterangan lulus (SKL) dan rapor/laporan hasil penilaian siswa/laporan akhir sekolah bagi yang telah lulus pendidikan menengah dari Semester I (satu) sampai V (lima) dengan nilai rata-rata sama atau lebih besar dari 7 (tujuh). Bagi peserta dari daerah di wilayah papua dan di wilayah nusa tenggara, daerah 3T (tertinggal, terluar dan terdepan), daerah perbatasan dengan nilai rata-rata sama atau lebih besar dari 6 (enam) dari semester I (satu) sampai semester V (lima); atau

ijazah dan transkrip nilai bagi yang telah lulus pendidikan tinggi dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) sama atau lebih besar dari 2,75. Bagi peserta dari daerah di wilayah papua dan di wilayah nusa tenggara, daerah 3T (tertinggal, terluar dan terdepan), daerah perbatasan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) sama atau lebih besar dari 2,50;

Legalitas lahan berupa sertipikat hak milik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Format Terlampir), dasar penguasaan tanah, surat keterangan tanah (SKT), sporadik, girik (letter c), akte jual beli (AJB), legalitas lahan lainnya yang diakui keberadaannya, atau STD-B;

Dalam hal sertipikat hak milik, berbeda dengan identitas Pekebun, dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala desa atau yang disebut nama lain (Format Terlampir);

Pernyataan sebagai Pekebun dan memiliki lahan kebun kelapa sawit bermaterai (Format Terlampir);

Pernyataan izin mengikuti pendidikan dari orang tua/wali bagi calon penerima yang belum menikah atau suami/isteri bagi calon penerima yang telah menikah (Format Terlampir);

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved