Rabu, 29 April 2026

Info Beasiswa 2025

Resmi Dibuka 17 Mei 2025, Ini Cara dan Syarat Daftar Beasiswa Sawit 2025

Program ini merupakan hasil kerja sama Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan bersama BPDPKS dengan fokus pada pendidikan vokasi

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
Youtube Ditjen Perkebunan
BEASISWA SAWIT - Flyer info beasiswa sawit 2025. Resmi dibuka Program Beasiswa Sawit 2025 untuk anak-anak keluarga petani kelapa sawit di seluruh Indonesia PADA 17 Mei 2025, ini cara dan syaratnya  

Pernyataan bahwa calon penerima beasiswa tidak sedang menempuh perkuliahan (Format Terlampir);

Pernyataan bersedia mengelola kelembagaan Pekebun sendiri/kelembagaan Pekebun lain atau bekerja pada industri perkelapasawitan atau menjadi Penyuluh atau petugas pendamping setelah menyelesaikan pendidikan beasiswa (Format Terlampir);

Pernyataan bersedia tidak dapat mengikuti proses pendaftaran pada periode berikutnya apabila calon penerima beasiswa telah dinyatakan diterima kemudian mengundurkan diri (Format Terlampir);

Keterangan tidak mampu secara ekonomi dari kepala desa atau yang disebut nama lain jika calon penerima tidak mampu secara ekonomi

Persyaratan Jalur Pekebun dan Keluarga Pekebun Kelapa Sawit

Persyaratan Jalur Karyawan/Pekerja pada Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

Pas foto 4x6 dengan latar belakang biru dengan pakaian rapi dan formal;

Usia maksimal 23 tahun (Per 31 Mei 2025);

Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan domisili;

Kartu Keluarga (KK);

Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir;

Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan yang ditandatangani oleh dokter;

Surat keterangan hasil tes buta warna dari fasilitas kesehatan yang ditandatangani oleh dokter;

Keterangan lulus berupa:

- ijazah/surat keterangan lulus (SKL) dan rapor/laporan hasil penilaian siswa/laporan akhir sekolah bagi yang telah lulus pendidikan menengah dari Semester I (satu) sampai V (lima) dengan nilai rata-rata sama atau lebih besar dari 7 (tujuh). Bagi peserta dari daerah di wilayah papua dan di wilayah nusa tenggara, daerah 3T (tertinggal, terluar dan terdepan), daerah perbatasan dengan nilai rata-rata sama atau lebih besar dari 6 (enam) dari semester I (satu) sampai semester V (lima); atau

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved