Viral di Media Sosial

Setelah Viral, Kepsek SMKN 3 Bengkulu Tengah Ikut Curhat Jalan Rusak: Semua Guru Sudah Pernah Jatuh

Setelah siswinya viral, Kepsek SMKN 3 Bengkulu Tengah ikut curhat jalan rusak parah bikin guru sering jatuh dan siswa makin berkurang.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Ricky Jenihansen
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
JALAN RUSAK - Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 3 Bengkulu Tengah, Desi Susianti bersama dewan guru saat diwawancarai di depan sekolah, Jumat (16/5/2025). Setelah siswinya viral, Kepsek SMKN 3 Bengkulu Tengah ikut curhat jalan rusak parah bikin guru sering jatuh dan siswa makin berkurang. 

Setiap tahunnya, jumlah siswa di sekolah tersebut terus menurun. 

Salah satu faktor yang dianggap memengaruhi adalah akses jalan menuju sekolah yang rusak dan berbahaya, terutama saat musim hujan.

Kebijakan Jalan Kaki

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, mengeluarkan kebijakan agar siswa di daerah itu berjalan kaki atau tidak membawa kendaraan ke sekolah. 

Hal ini dilakukan mengingat tingginya angka kecelakaan siswa sekolah karena membawa motor. 

Gubernur meminta siswa agar tidak menggunakan kendaraan ke sekolah, apalagi jika tidak memiliki SIM. 

Helmi Hasan mengatakan, banyak terjadi kecelakaan saat siswa menggunakan kendaraan saat pergi ke sekolah, bahkan ada siswa atau pelajar yang meninggal dunia.

Maka, berjalan kaki ke sekolah adalah solusi terbaik bagi siswa dan pelajar.

"Banyak pelajar membawa kendaraan yang tidak memiliki surat izin mengemudi, inilah yang menyebabkan banyak terjadi kecelakaan. Untuk itu, pelajar yang belum memiliki SIM agar dilarang membawa kendaraan ke sekolah. Kita menjaga keselamatan mereka," kata Helmi dalam pesan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Rabu (7/5/2025). 

Helmi menjelaskan, akan banyak hal indah yang didapat pelajar saat ke sekolah tanpa menggunakan kendaraan. 

Selain aman dari kecelakaan, juga dapat menyehatkan pelajar dan akan terjadi keakraban antar pelajar, sekaligus tidak terjadi kecemburuan sosial bagi pelajar yang tidak memiliki kendaraan. 

"Jalan pagi hari itu menyehatkan. Kita melatih siswa dan siswi untuk hidup sehat. Yang jelas, usia di bawah 17 tahun belum mendapatkan SIM. Aturan yang mengatur bila tidak memiliki SIM maka dilarang membawa kendaraan," jelas Helmi.

Meski pelarangan siswa dan siswi yang tidak memiliki SIM membawa kendaraan ke sekolah baru digaungkan, telah ada dua sekolah yang sudah melakukan kegiatan ke sekolah tanpa menggunakan kendaraan.

Seperti halnya SMA Negeri 15 di Kabupaten Bengkulu Utara dan SMA Negeri 2 Kabupaten Lebong.

Tanggapan Helmi

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved