Mayat Anak di Dalam Karung
Keluarga Pembunuh 2 Bocah di Bengkulu Merasa Terancam, Tidak Berani Hadir saat Sidang
Sidang pembunuhan dua bocah di Bengkulu ditunda karena keluarga terdakwa takut hadir sebagai saksi lantaran merasa terancam.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sidang kasus pembunuhan dua bocah SD di Bengkulu yang seharusnya digelar hari ini, Senin (19/5/2025), terpaksa ditunda.
Penundaan sidang ini terjadi karena keluarga terdakwa yang seharusnya menjadi saksi tidak hadir, dengan alasan merasa terancam dan takut datang ke pengadilan.
Penasehat Hukum (PH) korban, Arjuna, Ana Tasia Pase, yang ikut dalam persidangan menjelaskan bahwa sidang ditunda karena keluarga yang harus memberikan kesaksian tidak datang akibat rasa terancam tersebut.
Pada sidang hari ini, tiga orang yang seharusnya hadir sebagai saksi adalah ayah, ibu, dan saudara dari terdakwa PT (17).
Ketiganya harus memberikan keterangan mengenai keberadaan mereka saat kejadian, apa yang mereka lakukan sebelum, saat, dan setelah kejadian, serta hal-hal terkait lainnya.
“Saksi tidak hadir karena merasa terancam, akan tetapi hakim memaksa agar mereka hadir pada hari Rabu,” ungkap Ana.
Ana berharap, sesuai perintah hakim, ketiga saksi yang seharusnya hadir hari ini dapat datang pada Rabu (21/5/2025).
Menurut Ana, ketidakhadiran para saksi yang sebenarnya dapat memberikan keterangan secara terang benderang membuat pihak keluarga korban merasa dirugikan.
Kehadiran ketiga saksi tersebut sangat dinantikan keluarga korban agar kasus ini dapat terbuka dan jelas.
“Kami percaya penegak hukum akan menegakkan hukum sesuai dengan aturan yang ada,” kata Ana.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, menyampaikan bahwa salah satu alasan ketidakhadiran saksi adalah karena dalam keadaan sakit.
Sementara alasan lain mengapa ketiga saksi yang merupakan keluarga terdakwa tidak bisa hadir, belum dapat ia ungkapkan.
“Yang jelas, kami jaksa punya kewajiban menghadirkan saksi. Saksi sudah dipanggil, tapi menyampaikan surat tidak bisa hadir,” ujar Wisdom.
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu telah menghadirkan 7 orang saksi dan 2 saksi ahli.
Mayat Anak di Dalam Karung
Polresta Bengkulu
Pengadilan Negeri Bengkulu
Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
Bengkulu
| Keluarga Tak Puas dengan Vonis Hakim, Pembunuh 2 Bocah Dalam Karung di Bengkulu Dipenjara 10 Tahun |
|
|---|
| Pembunuh 2 Bocah yang Dibuang dalam Karung di Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Nasib PT Remaja Terdakwa Pembunuhan 2 Bocah SD di Kota Bengkulu, Dituntut JPU 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Terdakwa Pembunuhan 2 Bocah SD di Bengkulu Dituntut 10 Tahun, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana |
|
|---|
| Terkuak Alasan Keluarga Pembunuh 2 Bocah SD Dalam Karung di Bengkulu Tak Berani Hadir saat Sidang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-abiyu-arjuna-1952025.jpg)