Gaji ke 13

Berapa Gaji 13 PNS, PPPK dan Pensiunan Bakal Cair Juni 2025? Cek Besarannya Sesuai Golongan

Jadwal pencairan gaji ke-13 untuk PPPK tahun 2025 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Editor: Hendrik Budiman
Freepik
GAJI 13 TAHUN 2025 - Ilustrasi orang sedang memegang uang dengan nominal Rp 100.000, yang diambil dari freepik, Kamis (24/4/2025). Berapa besaran gaji ke-13 2025 untuk PN, Pensiunan  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  yang dikabarkan cair juni 2025. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Berapa besaran gaji ke-13 2025 untuk PN, Pensiunan  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  yang dikabarkan cair juni 2025.

Jadwal pencairan gaji ke-13 untuk PPPK tahun 2025 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Jadwal pencairan gaji ke-13 juga sempat disampaikan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Prabowo mengatakan, gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah 2025.

"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," kata Prabowo dikutip dari menpan.go.id.

Prabowo berharap dengan adanya kebijakan pemberian Gaji ke-13 di tahun 2025 dapat meningkatkan daya beli dan mendukung perekonomian.

Anggaran gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan dialokasikan setiap tahunnya oleh pemerintah.

Baca juga: Rela Jadi Tentara Bayaran, Segini Gaji Satriya Arta Kumbara Eks Marinir Pilih Ikut Perang di Rusia

Begitupun di tahun 2025, pemerintah juga telah mengalokasikan dana untuk pembayaran gaji 13 ini.

Sesuai jadwal,  gaji ke 13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. 

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan. 

“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di 

Kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14

Pemberian gaji ke-13 dan 14 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13 dan 14 meski belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun asalkan:

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved