Gaji ke 13

Cek Rincian Gaji 13 ASN, TNI/Polri hingga Pensiunan, Cair Mulai Awal Juni 2025

Kabar gembira bagi ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI/Polri, serta para pensiunan di seluruh Indonesia.

|
Editor: Yunike Karolina
Canva/TribunBengkulu.com
GAJI 13 - Ilustrasi gaji 13, gambar uang Indonesia yang diambil dari aplikasi canva, Rabu (5/2/2025). Segini Besaran Gaji 13 ASN, PPPK, TNI/Polri hingga Pensiunan, Cair Mulai Bulan Juni 2025 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI/Polri, serta para pensiunan di seluruh Indonesia.

Pemerintah telah mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 mulai dilaksanakan sejak awal Juni 2025.

Kebijakan pemberian gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para abdi negara dan purnabakti atas pengabdian dan kinerja mereka.

Selain itu, gaji ke-13 juga diharapkan dapat membantu daya beli masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah yang seringkali membutuhkan biaya tambahan.

Sejumlah kepala daerah pun sudah mengumumkan akan mencairkan gaji 13 untuk PNS dan PPPK di awal bulan Juni.

Kelompok yang berhak menerima gaji ke-13

Pemberian gaji ke-13 dan 14 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13 dan 14 meski belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun asalkan:

- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas

- Telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak lain yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara pada lembaga non-struktural sesuai Pasal 3 ayat (3) huruf f dan j PP Nomor 14 Tahun 2024.

Merujuk Pasal Pasal 3 ayat (3) huruf f, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang terdiri atas:

- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain

- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved