Gaji ke 13

Gaji 13 ASN, TNI/Polri, Pensiunan Cair Mulai Hari Ini, Siap Sambut Iduladha 2025, Segini Besarannya

Kabar gembira bagi abdi negara hingga pensiunan. Pencairan gaji ke-13 resmi dimulai hari ini, Senin, 2 Juni 2025.

Editor: Yunike Karolina
Canva/TribunBengkulu.com
ILUSTRASI GAJI 13 - Ilustrasi uang ini diambil dari aplikasi Canva yang di download secara gratis, Rabu (5/2/2025). Kabar gembira bagi abdi negara hingga pensiunan. Pencairan gaji ke-13 resmi dimulai hari ini, Senin 2 Juni 2025. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kabar gembira bagi abdi negara hingga pensiunan. Pencairan gaji ke-13 resmi dimulai hari ini, Senin 2 Juni 2025.

Dana tambahan ini diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah yang akan jatuh pada hari Jumat 6 Juni 2025.

Pencairan gaji ke-13 merupakan agenda rutin pemerintah sebagai bentuk apresiasi dan dukungan kepada para abdi negara dan purnabakti.

Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) akan memulai pencairan gaji ke-13 bagi penerima tunjangan tambahan penghasilan bagi abdi negara yang telah purna bakti mulai Senin 2 Juni 2025.

Sejumlah kepala daerah pun sudah mengumumkan akan mencairkan gaji 13 untuk PNS dan PPPK di awal bulan Juni.

Dengan dimulainya pencairan hari ini, para penerima diharapkan dapat segera mempersiapkan segala kebutuhan untuk menyambut hari raya kurban yang penuh berkah.

Kelompok yang berhak menerima gaji ke-13

Pemberian gaji ke-13 dan 14 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13 dan 14 meski belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun asalkan:

- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas

- Telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak lain yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara pada lembaga non-struktural sesuai Pasal 3 ayat (3) huruf f dan j PP Nomor 14 Tahun 2024.

Merujuk Pasal Pasal 3 ayat (3) huruf f, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang terdiri atas:

- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved