Tangkapan Narkoba di Bengkulu

Kronologi Penangkapan 3 Bandar Narkoba, BNNP Bengkulu Amankan 2,5 Kg Sabu dan 3.384 Pil Ekstasi

Kronologi penangkapan bandar narkoba pemilik 2,5 kilogram sabu dan 3.384 pil ekstasi warga asal Kabupateten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
TANGKAPAN NARKOBA - Pers rilis pengungkapan kasus narkoba di BNNP Bengkulu, Kamis (22/5/2025). BNNP Bengkulu ringkus 3 orang bandar narkoba pemilik 2,5 kilogram sabu dan 3.384 butir pil ekstasi. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kronologi penangkapan bandar narkoba pemilik 2,5 kilogram sabu dan 3.384 pil ekstasi warga asal Kabupateten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Ketiga bandar narkoba yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu diketahui bernama Baharwan, Putra, dan Riza yang merupakan warga asal Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong.

Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda. Awalnya petugas BNN menangkap tersangka Baharwan di Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi pada 9 Mei 2025.

Dari penangkapan Baharwan, BNNP Bengkulu melakukan pengembangan dan mendapat 2 nama tersangka Putra dan Riza.

Petugas BNN menangkap tersangka Putra pada 12 Mei 2025 di Jakarta. Sementara Riza ditangkap di Sukabumi Jawa Barat pada 13 Mei 2025.

"Dapat kami sampaikan bahwa ketiga tersangka yang kita tangkap ini semuanya merupakan penduduk setempat di Desa Tanjung Aur," Kabid Brantas BNNP Bengkulu Kombes Pol Muhammad, Kamis (22/5/2025).

Penangkapan ketiga bandar tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkoba di Desa Tanjung Aur.

BNNP langsung melakukan penyelidikan, kemudian dengan dibackup Brimob dan Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung mendatangi TKP.

Saat itu di Desa Tanjung Aur BNN berhasil mengamankan tersangka Baharwan di rumahnya, di rumah Baharwan inilah petugas menagamankan barang bukti narkoba jenis sabu dan ektasi.

BNN mengamankan barang bukti berupa 2,5 kilogram sabu dan 3.384 butir pil ektasi dari rumah Baharwan yang ia simpan dalam rumah.

Atas temuan tersebut Baharwan mengaku bahwa dirinya hanya diminta untuk menampung barang-barang itu oleh seseorang bernama Riza.

Selain itu Riza diketahui juga mempunyai rekan untuk membagi narkoba yang disimpan di rumah Baharwan dalam paket yang lebih kecil lagi bernama Putra.

Mendapati informasi tersebut BNNP langsung melakukan pengembangan dan mendapati informasi jika Riza dan Putra sedang berada di luar Bengkulu.

BNNP kemudian melakukan pengejaran terhadap 2 tersangka dan berhasil menangkap tersangka Putra yang saat itu sedang berada di Jakarta.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved