Tangkapan Narkoba di Bengkulu
Kronologi Penangkapan 3 Bandar Narkoba, BNNP Bengkulu Amankan 2,5 Kg Sabu dan 3.384 Pil Ekstasi
Kronologi penangkapan bandar narkoba pemilik 2,5 kilogram sabu dan 3.384 pil ekstasi warga asal Kabupateten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kronologi penangkapan bandar narkoba pemilik 2,5 kilogram sabu dan 3.384 pil ekstasi warga asal Kabupateten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Ketiga bandar narkoba yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu diketahui bernama Baharwan, Putra, dan Riza yang merupakan warga asal Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong.
Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda. Awalnya petugas BNN menangkap tersangka Baharwan di Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi pada 9 Mei 2025.
Dari penangkapan Baharwan, BNNP Bengkulu melakukan pengembangan dan mendapat 2 nama tersangka Putra dan Riza.
Petugas BNN menangkap tersangka Putra pada 12 Mei 2025 di Jakarta. Sementara Riza ditangkap di Sukabumi Jawa Barat pada 13 Mei 2025.
"Dapat kami sampaikan bahwa ketiga tersangka yang kita tangkap ini semuanya merupakan penduduk setempat di Desa Tanjung Aur," Kabid Brantas BNNP Bengkulu Kombes Pol Muhammad, Kamis (22/5/2025).
Penangkapan ketiga bandar tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkoba di Desa Tanjung Aur.
BNNP langsung melakukan penyelidikan, kemudian dengan dibackup Brimob dan Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung mendatangi TKP.
Saat itu di Desa Tanjung Aur BNN berhasil mengamankan tersangka Baharwan di rumahnya, di rumah Baharwan inilah petugas menagamankan barang bukti narkoba jenis sabu dan ektasi.
BNN mengamankan barang bukti berupa 2,5 kilogram sabu dan 3.384 butir pil ektasi dari rumah Baharwan yang ia simpan dalam rumah.
Atas temuan tersebut Baharwan mengaku bahwa dirinya hanya diminta untuk menampung barang-barang itu oleh seseorang bernama Riza.
Selain itu Riza diketahui juga mempunyai rekan untuk membagi narkoba yang disimpan di rumah Baharwan dalam paket yang lebih kecil lagi bernama Putra.
Mendapati informasi tersebut BNNP langsung melakukan pengembangan dan mendapati informasi jika Riza dan Putra sedang berada di luar Bengkulu.
BNNP kemudian melakukan pengejaran terhadap 2 tersangka dan berhasil menangkap tersangka Putra yang saat itu sedang berada di Jakarta.
Tangkapan Narkoba di Bengkulu
Penangkapan bandar narkoba
Bandar Narkoba
BNNP Bengkulu
Bengkulu
Running News
TribunBreakingNews
| BNNP Bengkulu Musnahkan 2,5 Kg Sabu-3.384 Ekstasi Milik Bandar Rejang Lebong, Bupati Fikri Kaget |
|
|---|
| Transaksi Bandar Narkoba Pemilik 2,5 Kg Sabu di Bengkulu Mencapai Belasan Miliar per Tahun |
|
|---|
| Mengejutkan Pengakuan Bandar Narkoba di Bengkulu, Transaksi Triliunan Rupiah hingga Sasar Anak |
|
|---|
| Bandar Narkoba 2,5 Kg Sabu di Bengkulu, Targetkan Anak-Anak dan Hajatan Malam di Rejang Lebong |
|
|---|
| Peran 3 Bandar Narkoba Pemilik 2,5 Kilogram Sabu dan 3.384 Pil Ekstasi di Bengkulu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Rilis-BNNP-25-kg-sabu.jpg)