Polisi Tewas saat Grebek Sabung Ayam
Kasus TNI Tembak Mati 3 Polisi di Lampung Dilimpahkan ke Palembang, Sidang Perdana Digelar Juni 2025
Kini kasus oknum TNI yang menembak mati tiga polisi di Lampung itu akan segera disidangkan di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Juni 2025.
TRIBUNBENGKULU.COM - Babak baru kasus TNI tembak mati 3 anggota Kepolisian Daerah Lampung saag penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Mani, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin 17 Maret 2025.
Mereka menjadi korban penembakan di arena sabung ayam yang diduga milik dua anggota TNI.
Kini kasus oknum TNI yang menembak mati tiga polisi di Lampung itu akan segera disidangkan di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Juni 2025 mendatang.
Hal ini setelah Pengadilan Militer I-04 Palembang menerima berkas perkara kedua terdakwa yakni Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis.
Penyerahan berkas diterima dari Oditurat Militer I-05 Palembang dan diterima oleh Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang bersama panitera, Jumat (23/5/2025).
Keluarga korban dan tim kuasa hukumnya turut menghadiri penyerahan berkas.
Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan, setelah menerima berkas pihaknya bakal meneliti kembali kemudian menetapkan Majelis Hakim di persidangan dua hari kemudian di hari kerja.
"Secara singkat akan saya pelajari berkasnya, kemudian menetapkan majelis hakim persidangan dalam dua hari dari sekarang. Hakim akan meneliti lagi sampai memanggil saksi dan terdakwa, " kata Kolonel Fredy saat jumpa pers setelah penyerahan berkas.
Setelah diteliti oleh hakim, ia memperkirakan sidang perdana perkara dua oknum TNI, Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis akan digelar pada 11 Juni 2025 mendatang.
"Setelah itu semuanya menjadi kewenangan majelis hakim, setelah itu hakim menetapkan hari sidang. InsyaAllah tanggal 11 Juni 2025 hari Rabu (sidang perdana). Akan direncanakan bahas updatenya untuk pelaksanaan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan," tuturnya.
Lanjut Ferdian dakwaan untuk dua tersangka, Kopka Basarsyah didakwa pasal berlapis kesatu Primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP, lalu kedua pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan ketiga pasal 303 KUHP tentang perjudian Jo Pasal 55.
"Sedangkan untuk Peltu Lubis didakwa pasal tunggal 303 KUHP," katanya.
Kepala Oditurat Militer I-05 Palembang Kolonel Laut (H) M Muchlis menambahkan, dalam berkas perkara kedua tersangka pihaknya memeriksa total 41 orang saksi.
Dengan rincian jumlah saksi untuk Kopka Basarsyah berjumlah 31 orang, Peltu Lubis 10 orang.
"Saksi 31 orang dari masyarakat, kepolisian, dan ahli. Kalau perkara Peltu Lubis saksi 10 orang dari masyarakat umum dan polisi," katanya.
Polisi Tewas saat Grebek Sabung Ayam
Kopda Basarsyah
Senjata Api yang Dipakai Kopda Basar
Kasus Sabung Ayam Lampung
Grebek Judi Sabung Ayam
Resmi! Kopda Bazarsah Dihukum Mati Karena Tembak 3 Polisi saat Penggerebekan Sabung Ayam di Lampung |
![]() |
---|
Rekam Jejak Kelam Kopda Bazarsah: Tembak 3 Polisi saat Sabung Ayam di Lampung, Kini Dihukum Mati |
![]() |
---|
Tembak Mati 3 Polisi saat Penggerebekan Sabung Ayam, Kopda Bazarsah Dihukum Mati |
![]() |
---|
Detik-detik Kopda Bazarsah Tahan Tangis saat Keluarga 3 Polisi Sujud ke Hakim Minta Hukuman Mati |
![]() |
---|
Momen Haru Keluarga 3 Polisi Tewas di Lampung Sujud ke Hakim, Desak Hukuman Mati Kopda Bazarsah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.