Listrik Diskon 50 Persen
Catat! Ini Syarat dan Ketentuan Diskon Listrik 50 Persen yang Akan Dibuka Mulai Juni-Juli 2025
Berikut ini syarat dan ketentuan diskon listrik 50 persen untuk diketahui, akan dibuka mulai Juni-Juli 2025.
TRIBUNBENGKULU.COM - Kabar baik bagi masyarakat, karena pemerinta kembali akan membuka program diskon listrik 50 persen.
Menurut informasi yang beredar program diskon listrik 50 persen akan dimulai dari bulan Juni-Juli 2025 mendatang.
Diketahui jika diskon tarif listrik ini menjadi bagian dari enam paket stimulus ekonomi yang rencananya diluncurkan mulai 5 Juni 2025.
Kebijakan ini diharapkan mampu membantu meringankan beban pengeluaran rumah tangga, dan bisa mendongkrak konsumsi masyarakat.
Melansir dari Kompas.com, diskon tarif listrik 50 persen akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 volt ampere (VA).
Ini berarti cakupan penerima manfaat diskon tarif listrik Juni 2025 dan Juli 2025 akan lebih terbatas dibandingkan diskon listrik Januari-Februari 2025, yang diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan (penerima diskon tarif listrik 50 persen) di bawah 1.300 VA," ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Terkait dengan cara mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen pada Juni dan Juli 2025 serta teknisnya, Kompas.com masih melakukan konfirmasi kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Baca juga: Jangan Lewatkan! Diskon Listrik 50 Persen Kembali Dibuka Awal Juni 2025, Ini Jadwal dan Ketentuannya
Daftar stimulus ekonomi Juni-Juli 2025
Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga menyiapkan lima paket insentif ekonomi lainnya sebagai berikut:
-Diskon tiket transportasi umum, mencakup diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, serta diskon tarif angkutan laut selama masa libur sekolah
-Diskon tarif tol pada Juni-Juli 2025 dengan target sekitar 110 juta pengendara
-Bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juni-Juli 2025
-Penyaluran bantuan pekerja berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang menyasar pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta atau UMP, serta guru honorer
-Perpanjangan program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.
Sejumlah stimulus tersebut tengah difinalisasi dan direncanakan akan diluncurkan pada 5 Juni 2025.
"Tanggal 5 Juni akan diberlakukan dan akan dirapatkan kembali, dan itu (penerima diskon tarif listrik 50 persen) di bawah 1.300 kWh," tutur Airlangga.
Listrik Diskon 50 Persen
Listrik
Listrik Diskon 50 persen bulan Juni-Juli 2025
Diskon Listrik 2025
| Alasan Pemerintah Batal Beri Diskon Listrik 50 Persen Bulan Juni-Juli 2025 Untuk Masyarakat |
|
|---|
| DIBATALKAN! Ini Alasan Pemerintah Batal Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Masyarakat |
|
|---|
| Mudah! Ini Cara Dapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Dimulai dari Tanggal 5 Juni 2025 |
|
|---|
| Siap-Siap Diskon Tarif Listrik 50 Persen Dimulai 5 Juni 2025, Ini Cara Mendapatkannya |
|
|---|
| 3 Golongan Ini Berhak Dapat Diskon Listrik 50 Persen Bulan Juni-Juli 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Rincian-Tarif-Listrik-Terbaru-Jumat-21-Maret-2025-Apakah-Ada-Kenaikan-Harga.jpg)