Listrik Diskon 50 Persen
Alasan Pemerintah Batal Beri Diskon Listrik 50 Persen Bulan Juni-Juli 2025 Untuk Masyarakat
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, proses penganggaran untuk diskon tarif listrik itu jauh lebih lambat sehingga belum bisa direalisasikan.
TRIBUNBENGKULU.COM - Alasan Pemerintah batal memberi diskon listrik 50 Persen pada bulan Juni-Juli 2025.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, proses penganggaran untuk diskon tarif listrik itu jauh lebih lambat sehingga belum bisa direalisasikan.
"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat," ujar Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Presiden yang disiarkan secara daring, Senin (2/6/2025).
"Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan," tegasnya.
Sebagai gantinya, pemerintah memberikan BSU atau Bantuan Subsidi Upah.
"Jadi kalau kita lihat waktu desain awal untuk subsidi upah itu masih ada pertanyaan mengenai target group-nya karena waktu itu kan bantuan subsidi upah pernah dilakukan pada masa (pandemi) Covid-19," kata Sri Mulyani.
Saat itu, basis data untuk penyaluran BSU masih perlu diidentifikasi lebih lanjut karena masih banyak yang belum tepat sasaran.
Sementara itu, saat ini data calon penerima BSU sudah diperbaharui oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang (gajinya) di bawah Rp 3,5 juta, dan sudah siap maka kita memutuskan dengan kesiapan data, kecepatan program kita mentargetkan untuk Bantuan Subsidi Upah," lanjut Sri Mulyani.
Ia menyampaikan, BSU akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi kabupaten dan kota.
Untuk BSU ini, para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan bantuan Rp 300 ribu per bulan.
"Diberikan untuk bulan Juni dan Juli, jadi dua bulan Rp 600 ribu. Penyaluran juga akan diupayakan pada bulan Juni ini," tutur Sri Mulyani.
"Selain itu, akan diberikan juga bantuan subsidi kepada 565 ribu guru honorer, (terdiri dari) 188 ribu guru di lingkungan Kementerian Dikdasmen maupun 277 ribu guru di Kementerian Agama. Guru honorer ini juga akan mendapatkan Rp 300 ribu per bulan untuk dua bulan, yaitu Rp 600 ribu," paparnya.
Dalam konferensi paket stimulus pemerintah untuk masyarakat, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani hanya menyampaikan lima kelompok kebijakan insentif pemerintah.
Di dalamnya terdiri dari diskon tarif tol, diskon transportasi, penebalan bantuan sosial (bansos), Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan diskon iuran Jaminan Kehilangan Kerja (JKK).
Diskon Tarif Listrik Juni-Juli 2025 Dibatalkan
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Dibatalkan
Diskon Listrik 2025
Listrik Diskon 50 persen bulan Juni-Juli 2025
DIBATALKAN! Ini Alasan Pemerintah Batal Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Mudah! Ini Cara Dapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Dimulai dari Tanggal 5 Juni 2025 |
![]() |
---|
Siap-Siap Diskon Tarif Listrik 50 Persen Dimulai 5 Juni 2025, Ini Cara Mendapatkannya |
![]() |
---|
3 Golongan Ini Berhak Dapat Diskon Listrik 50 Persen Bulan Juni-Juli 2025 |
![]() |
---|
Mulai 5 Juni 2025, Ada Diskon Tarif Listrik 50 Persen: Ini Syarat Penerima dan Ketentuannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.