Minggu, 12 April 2026

Bengkulupedia

Syarat dan Jadwal Pendaftaran SPMB 2025 di Mukomuko Bengkulu Tingkat SD-SMP, Gratis

Pelaksanaan SPMB 2025 serentak tanggal 23 Juni-5 Juli 2025, untuk tingkat SD dan SMP, berikut syaratnya.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
SPMB 2025 - Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mukomuko Ramon Hoski, saat diwawancarai Rabu (19/2/2025). Pelaksanaan SPMB 2025 serentak tanggal 23 Juni-5 Juli 2025, untuk tingkat SD dan SMP, berikut syaratnya. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Pelaksanaan penerimaan calon peserta didik baik tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan dilaksanakan secara serentak di tanggal 23 Juni-5 Juli 2025.

Kabid Pendidikan Sekolah Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mukomuko, Ramon Hosky mengatakan saat penerimaan calon peserta didik sudah menggunakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sesuai arahan dari pemerintah pusat.

“Pelaksanaan serentak dari tanggal 23 Juni-5 Juli 2025, pakai sistem SPMB 2025 sesuai dengab arahan Pusat,” ungkap Ramon saat dihubungi, TribunBengkulu.com,  Kamis (29/5/2025).

Ramon menjelaskan, untuk SPMB ini ada 4 jalur penerimaan siswa baru, mulai dari domisili, Afrimasi, Prestasi dan perpindahan orang tua.

Untuk domisili, calon peserta didik baru harus berdomisili di sekitar sekolah yang ada.

Seperti SMP N 1 Mukomuko, calon peserta didik harus berdomisili di Tanah Rekah, Tanah Harapan, Pondok Batu, Pasar Mukomuko, dan Koto Jaya.

“Kalau domisili, calon perserta didik harus berdomisili di sekitar sekolah, kalau Afrimasi berasal dari keluarga tidak mampu maupun penyandang disabilitas,” tutur Ramon.

Ramon juga menjelaskan, selain itu untuk jalur Prestasi diperuntukan untuk calon peserta didik yang berprestasi di bidang akademik dan non-akademik.

Kemudian, untuk jalur mutasi bagi calon peserta didik yang pindah domisili karena pekerjaan orangtua.

“Kalau prestasi itu untuk peserta yang memiliki prestasi baik tingkat akademik maupun non-akademik, untuk mutasi diperuntukan bagi calon peserta didik pindah domisili karena pekerjaan orang tua,” jelas Ramon.

Selain itu, Ramon juga menegaskan dalam SPMB 2025 ini, tidak ada pungutan biaya apapun atau gratis.

Jadi untuk orang tua saat mendaftarkan anaknya bersekolah ke sekolah negeri, tidak dipungut biaya apapun.

“Dalam SPMB 2025 ini, tidak ada pungutan apapu alias gratis,” tutup Ramon.

Berikut Syarat SPMB 2025 tingkat SD : 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved