Jumat, 1 Mei 2026

Bengkulupedia

Syarat dan Jadwal Pendaftaran SPMB 2025 di Mukomuko Bengkulu Tingkat SD-SMP, Gratis

Pelaksanaan SPMB 2025 serentak tanggal 23 Juni-5 Juli 2025, untuk tingkat SD dan SMP, berikut syaratnya.

Tayang:
Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
SPMB 2025 - Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mukomuko Ramon Hoski, saat diwawancarai Rabu (19/2/2025). Pelaksanaan SPMB 2025 serentak tanggal 23 Juni-5 Juli 2025, untuk tingkat SD dan SMP, berikut syaratnya. 

1. Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 1(satu) SD harus memenuhi ketentuan berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Calon Murid berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1(satu) SD.

3. Ketentuan usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki:

a. kecerdasan dan/ atau bakat istimewa; dan

b. kesiapan psikis.

4. Calon Murid berusia 7 (tujuh) tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1(satu) SD.

5. Calon Murid kelas 1 (satu) SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.

6. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:

a. Akta Kelahiran; atau

b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.

7. Calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

8.Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

9.Pelaksanaan penerimaan SPMB tahun pelajaran 2025/2026 dilaksanakan serentak pada tanggal 23 Juni - 05 Juli 2025 di masing-masing satuan pendidikan

10.Untuk penerimaan anak pindahan kelas 1 tidak disarankan untuk diterima atau untuk dikeluarkan dari sekolah.

11. Untuk daya tampung tidak boleh melebihi yang sudah di tetapkan sebelumnya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved