Gaji ke 13

HORE! Gubernur Helmi Cairkan Gaji ke-13 Untuk PNS dan PPPK di Bengkulu 1-4 Juni 2025

Pencairan gaji pokok, gaji ke-13, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dilakukan lebih awal dari jadwal biasanya.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
HO TRIBUNBENGKULU
HELMI HASAN - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, Selasa (20/5/2025). Gubernur Bengkulu Helmi Hasan memastikan, pencairan gaji pokok, gaji ke-13, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dilakukan lebih awal dari jadwal biasanya. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Hore, gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pensiunan di lingkup pemprov Bengkulu bakal cair pada Juni 2025 mendatang.

Diketahui, pemerintah akan mencairkan gaji ke 13 untuk PNS dan PPPK pada Juni 2025, termasuk bagi para ASN dan Pensiunan yang ada di Provinsi Bengkulu.

Gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur sipil negara termasuk PPPK dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan memastikan, pencairan gaji pokok, gaji ke-13, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dilakukan lebih awal dari jadwal biasanya.

Pencairan tersebut direncanakan berlangsung serentak mulai 1 hingga 4 Juni 2025.

"Insya Allah mulai tanggal 1 Juni sampai 4 Juni nanti, saya sudah perintahkan Sekda untuk segera membayarkan gaji ke-13 sekaligus TPP," kata Helmi, Sabtu (31/5/2025).

Kebijakan ini menjadikan Bengkulu sebagai provinsi pertama di Indonesia yang mencairkan gaji ke-13 dan TPP secara bersamaan untuk ASN dan PPPK.

Adapun total anggaran yang disiapkan mencapai Rp126 miliar, terdiri atas gaji pokok sebesar Rp 54 miliar, gaji ke-13 sebesar Rp54 miliar, dan TPP senilai Rp18 miliar.

Helmi juga menyampaikan pesan khusus kepada para ASN dan PPPK. 

Menurutnya, percepatan pencairan ini diharapkan dapat meringankan beban kebutuhan keluarga, terutama dalam menyambut tahun ajaran baru bagi anak-anak mereka.

Ia pun mengingatkan agar dana tersebut digunakan secara bijak.

Pemprov Bengkulu menunjukkan komitmennya dalam memperhatikan kesejahteraan ASN sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pencairan yang tepat waktu dan transparan ini dapat menjaga semangat serta kinerja para ASN di tengah tantangan pembangunan daerah.

"Gunakan itu untuk kebaikan dunia akhirat," pesan Helmi.

Besaran Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 yang diterima PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan kelompok lainnya berbeda-beda tergantung status dan kedudukan penerima. 

Berikut besaran gaji ke-13 yang akan cair tahun ini seperti dilansir Kompas.com: 

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

Ketua/Kepala: Rp 26.299.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200 

Sekretaris: Rp 23.420.250

Anggota: Rp 23.420.250.

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:

Eselon I: Rp 20.738.550

Eselon II: Rp 16.262.400

Eselon III: Rp 11.535.300

Eselon IV: Rp 8.844.150.

3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

A. SD/SMP/sederajat:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100

Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500.

B. SMA/Diploma I:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200

Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600.

C. Diploma II/Diploma III:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800

Masa kerja 10–20 tahun: Rp    4.971.750

Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900.

D. Strata I/Diploma IV:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150

Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550.

E. Strata II/Strata III:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650

Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.

Komponen Gaji ke-13 untuk PPPK

Masih merujuk pada PMK 23/2025, gaji ke-13 PPPK tahun 2025 akan terdiri dari beberapa komponen.

Berikut rinciannya: 

-Gaji pokok

-Tunjangan keluarga;-tunjangan pangan;

-Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

-Tunjangan kinerja,
 
- Sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Ketentuan lain dalam pemberian gaji ke-13 PPPK adalah: 

-PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai dengan bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima;

-PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2025, tidak diberikan gaji ketiga belas.

Besaran Gaji ke-13 untuk PPPK

Berikut estimasi besaran Gaji ke-13 2025 untuk PPPK:

-Golongan I masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 1.938.500

-Golongan II masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.116.900

-Golongan III masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.206.500

-Golongan IV masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.299.800

-Golongan V masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 2.511.500

-Golongan VI masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.742.800

-Golongan VII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.858.800

-Golongan VIII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.979.700

-Golongan IX masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.203.600

-Golongan X masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.339.100

-Golongan XI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.480.300

-Golongan XII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.627.500

-Golongan XIII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.781.000

-Golongan XIV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.940.900

-Golongan XV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.107.600

-Golongan XVI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.281.400

-Golongan XVII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.462.500

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved