Gaji ke 13
HORE! Gubernur Helmi Cairkan Gaji ke-13 Untuk PNS dan PPPK di Bengkulu 1-4 Juni 2025
Pencairan gaji pokok, gaji ke-13, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dilakukan lebih awal dari jadwal biasanya.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNBENGKULU.COM - Hore, gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pensiunan di lingkup pemprov Bengkulu bakal cair pada Juni 2025 mendatang.
Diketahui, pemerintah akan mencairkan gaji ke 13 untuk PNS dan PPPK pada Juni 2025, termasuk bagi para ASN dan Pensiunan yang ada di Provinsi Bengkulu.
Gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur sipil negara termasuk PPPK dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan memastikan, pencairan gaji pokok, gaji ke-13, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dilakukan lebih awal dari jadwal biasanya.
Pencairan tersebut direncanakan berlangsung serentak mulai 1 hingga 4 Juni 2025.
"Insya Allah mulai tanggal 1 Juni sampai 4 Juni nanti, saya sudah perintahkan Sekda untuk segera membayarkan gaji ke-13 sekaligus TPP," kata Helmi, Sabtu (31/5/2025).
Kebijakan ini menjadikan Bengkulu sebagai provinsi pertama di Indonesia yang mencairkan gaji ke-13 dan TPP secara bersamaan untuk ASN dan PPPK.
Adapun total anggaran yang disiapkan mencapai Rp126 miliar, terdiri atas gaji pokok sebesar Rp 54 miliar, gaji ke-13 sebesar Rp54 miliar, dan TPP senilai Rp18 miliar.
Helmi juga menyampaikan pesan khusus kepada para ASN dan PPPK.
Menurutnya, percepatan pencairan ini diharapkan dapat meringankan beban kebutuhan keluarga, terutama dalam menyambut tahun ajaran baru bagi anak-anak mereka.
Ia pun mengingatkan agar dana tersebut digunakan secara bijak.
Pemprov Bengkulu menunjukkan komitmennya dalam memperhatikan kesejahteraan ASN sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pencairan yang tepat waktu dan transparan ini dapat menjaga semangat serta kinerja para ASN di tengah tantangan pembangunan daerah.
"Gunakan itu untuk kebaikan dunia akhirat," pesan Helmi.
Besaran Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 yang diterima PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan kelompok lainnya berbeda-beda tergantung status dan kedudukan penerima.
Berikut besaran gaji ke-13 yang akan cair tahun ini seperti dilansir Kompas.com:
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
Sekretaris: Rp 23.420.250
Anggota: Rp 23.420.250.
2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:
Eselon I: Rp 20.738.550
Eselon II: Rp 16.262.400
Eselon III: Rp 11.535.300
Eselon IV: Rp 8.844.150.
3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
A. SD/SMP/sederajat:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100
Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500.
B. SMA/Diploma I:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200
Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600.
C. Diploma II/Diploma III:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750
Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900.
D. Strata I/Diploma IV:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150
Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550.
E. Strata II/Strata III:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650
Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.
Komponen Gaji ke-13 untuk PPPK
Masih merujuk pada PMK 23/2025, gaji ke-13 PPPK tahun 2025 akan terdiri dari beberapa komponen.
Berikut rinciannya:
-Gaji pokok
-Tunjangan keluarga;-tunjangan pangan;
-Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
-Tunjangan kinerja,
- Sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Ketentuan lain dalam pemberian gaji ke-13 PPPK adalah:
-PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai dengan bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima;
-PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2025, tidak diberikan gaji ketiga belas.
Besaran Gaji ke-13 untuk PPPK
Berikut estimasi besaran Gaji ke-13 2025 untuk PPPK:
-Golongan I masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 1.938.500
-Golongan II masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.116.900
-Golongan III masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.206.500
-Golongan IV masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.299.800
-Golongan V masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 2.511.500
-Golongan VI masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.742.800
-Golongan VII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.858.800
-Golongan VIII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.979.700
-Golongan IX masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.203.600
-Golongan X masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.339.100
-Golongan XI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.480.300
-Golongan XII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.627.500
-Golongan XIII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.781.000
-Golongan XIV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.940.900
-Golongan XV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.107.600
-Golongan XVI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.281.400
-Golongan XVII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.462.500
Cek Rincian Gaji 13 ASN, TNI/Polri hingga Pensiunan, Cair Mulai Awal Juni 2025 |
![]() |
---|
Gaji 13 ASN, TNI/Polri, Pensiunan Cair Mulai Hari Ini, Siap Sambut Iduladha 2025, Segini Besarannya |
![]() |
---|
Gaji 13 2025 Cair Mulai Hari Ini: Berikut Daftar Besaran Diterima PNS, TNI/Polri, PPPK dan Pensiunan |
![]() |
---|
CAIR! Gaji ke-13 PNS, PPPK dan Pensiunan Cair Hari Ini, Cek Besaran Sesuai Golongan |
![]() |
---|
Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Mulai Awal Juni 2025? Siap-siap Cek Isi Rekening |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.