Rabu, 3 Juni 2026

Warga Bengkulu Dipaksa Jadi LC

Tertipu Loker dari Grup Facebook, Warga Kota Bengkulu Dipaksa Jadi Wanita Penghibur dan LC Diskotik

Tertipu lowongan kerja dari grup Facebook, wanita asal Bengkulu dipaksa jadi pemandu lagu dan wanita penghibur, hingga nekat kabur lewat jendela.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Ricky Jenihansen
HO TribunBengkulu.com
KORBAN PENIPUAN - Korban penipuan loker saat bertemu dengan Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang. Tertipu lowongan kerja dari grup Facebook, wanita asal Bengkulu dipaksa jadi pemandu lagu dan wanita penghibur, hingga nekat kabur lewat jendela. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Seorang wanita berusia 24 tahun, warga Kota Bengkulu, menjadi korban penipuan lowongan kerja (loker) yang berujung pada pemaksaan menjadi pemandu lagu (LC) di sebuah diskotik sekaligus wanita penghibur.

Awalnya, korban menemukan loker yang dibagikan di sebuah grup Facebook. 

Loker tersebut menawarkan posisi sebagai tenaga administrasi terapis, dengan janji gaji hingga Rp10 juta.

Dari informasi yang dihimpun Tribun Bengkulu, korban kemudian menghubungi pengunggah loker, yang ternyata juga seorang wanita muda. 

Keduanya lantas bertemu di kawasan Pantai Panjang, Bengkulu.

 Dalam pertemuan itu, korban kembali dijanjikan gaji besar, sehingga ia pun tergiur dan memutuskan untuk berangkat ke luar kota menggunakan mobil yang telah disiapkan oleh pelaku.

Namun sesampainya di kota tujuan, kenyataan pahit harus dihadapi. 

Korban dipaksa mengenakan pakaian seksi dan bekerja melayani tamu di sebuah diskotik bersama sejumlah wanita lainnya.

Puncaknya terjadi saat korban dipesan oleh seorang tamu asal Cina. Ia menolak dengan alasan sedang menstruasi.

Selama hampir sebulan, korban tinggal di sebuah mess yang dijaga ketat oleh petugas yang memang dipekerjakan untuk mengawasi para LC. 

Telepon genggam miliknya juga disita selama jam kerja, membuatnya semakin sulit untuk meminta pertolongan.

Suatu hari, korban melihat Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, yang kebetulan sedang melakukan kunjungan kerja ke kota tersebut bersama tim. 

Namun, korban masih ragu untuk meminta bantuan karena takut dengan ancaman pelaku. 

Ia diminta membayar "ganti rugi" Rp8 juta atas biaya perjalanan, atau harus membayar Rp50 juta jika ingin pergi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved