Senin, 20 April 2026

5 Paket Bantuan Pemerintah Mulai Juni 2025: Ada Penebalan Bansos-BSU Ketenagakerjaan

Kebijakan-kebijakan ekonomi ini diluncurkan terutama dalam rangka untuk meningkatkan kegiatan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Editor: Hendrik Budiman
Kompas TV
DISKON LISTRIK BATAL - Foto Sri Mulyani (tengah), Gus Ipul (kiri) dan Amran Sulaiman (kiri). Alasan pemerintah batalkan diskon tarif listrik 50 persen untuk masyarakat di bulan Juni-Juli 2025. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Daftar 5 paket program bantuan  Stimulus Ekonomi untuk masyarakat yang resmi diluncurkan Pemerintah, Senin (2/6/2025).

Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan-kebijakan ekonomi ini diluncurkan terutama dalam rangka untuk meningkatkan kegiatan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Di dalamnya terdiri dari diskon tarif tol, diskon transportasi, penebalan bantuan sosial (bansos), Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan diskon iuran Jaminan Kehilangan Kerja (JKK).

Baca juga: DIBATALKAN! Ini Alasan Pemerintah Batal Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Masyarakat

"Diketahui, kondisi dunia masih berada dalam situasi yang sangat dinamis dengan berbagai kebijakan dari negara-negara seperti Amerika Serikat dan persaingan antarnegara geopolitik baik dari sisi ekonomi dengan perang tarif, maupun dari sisi keamanan dan militer yang menciptakan eskalasi global."

"Dalam merespons kemungkinan peningkatan risiko dan perlemahan ekonomi nasional akibat dampak global, maka hari ini bapak presiden jgua telah memutuskan untuk memberikan sejumlah paket stimulus agar pertumbuhan ekonomi dapat dijaga momentumnya dan stabilitas perekonomian diperkuat," jelas Sri Mulyani.

Daftar 5 Paket Stimulus Ekonomi:

1. Diskon Transportasi

Diskon tiket transportasi ditujukan bersamaan dengan momen libur sekolah. Sehingga kegiatan ekonomi dalam negeri dapat berlangsung.

Diskon transportasi meliputi:

- Diskon tiket kereta api (30 persen)

- Tiket pesawat (PPN ditanggung pemerintah 6 persen)

- Diskon tiket tiket angkutan laut (50 persen)

Diskon ini berlangsung Juni-Juli 2025 dengan total anggaran Rp 0,94 triliun.

2. Diskon Tarif Tol

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved