Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin
Daftar 5 Pejabat Pemprov Bengkulu jadi Saksi Sidang Lanjutan Mantan Gubernur Rohidin Mersyah
Sebanyak 5 pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu kembali dihadirkan sebagai saksi, dalam sidang korupsi mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sebanyak 5 pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu kembali dihadirkan sebagai saksi, dalam sidang korupsi mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Rohidin bersama dengan mantan Sekda Provinsi Isnan Fajri dan mantan ajudan Rohidin Evriansyah alias Anca, diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan gratifikasi untuk pemenangan Rohidin pada Pilkada 2024.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Selasa (3/6/2025) hari ini adalah saksi yang ditunjuk sebagai tim pemenangan Rohidin untuk wilayah Kota Bengkulu.
Kelima pejabat yang dihadirkan hari ini diantaranya yaitu :
1.Syafriandi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu.
2.Atisar Sulaiman Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bengkulu.
3.Yudi Satria Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Bengkulu.
4.Syarkawi Kepala Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan Provinsi Bengkulu
5.Ari Mukti Wibowo Direktur Rumah Sakit dr. M Yunus Provinsi Bengkulu.
Setelah terdakwa dan saksi sudah masuk ke ruang sidang, Ketua Majelis Hakim persidangan Rohidin CS, Paisol langsung membuka persidangan.
Saksi disumpah dengan cara agama islam sebelum menyampaikan keterangan yang diperlukan dalam sidang hari ini.
"Sidang saya buka diharapkan semua yang hadir dalam ruangan sidang hari ini agar dapat mematuhi tata tertib persidangan," kata Ketua Majelis Hakim Paisol, Selasa (3/6/2025).
Sampai dengan berita ini ditulis persidangan atas kasus pemerasan dan gratifikasi Rohidin CS masih berjalan dengan mendengarkan keterangan dari para saksi.
Diberitakan sebelumnya Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam dakwaannya yang dibacakan pada tanggal 21 April 2025, disebutkan menerima uang sebesar Rp 7.247.354.000.
| Curhat Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tanggapi Vonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Vonis Lengkap Eks Gubernur Rohidin Mersyah dan Kaki Tangannya, Ini Daftar Hukumannya |
|
|---|
| Ini Alasan Hakim Vonis Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Lebih Berat dari Tuntutan JPU KPK |
|
|---|
| Segini Kekayaan Eks Gubernur Rohidin Divonis 10 Tahun Penjara, Cukupkah Bayar Uang Penganti Rp39 M? |
|
|---|
| Lebih Berat, Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Rp39 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-Rohidin-tim-Kota.jpg)