Senin, 4 Mei 2026

Berita Kepahiang

Dewan Pengupahan Kepahiang Bengkulu Hampir Rampung, SK Sudah Diusulkan ke Bupati

Pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten Kepahiang disebutkan sudah hampir rampung, dan sudah diajukan ke Bupati Zurdi Nata.

Tayang:
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Ricky Jenihansen
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
DEWAN PENGUPAHAN KEPAHIANG - Kepala Disperinnaker Kepahiang, Irwan Alfian saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Selasa (3/6/2025). Dia mengatakan Dewan Pengupahan sudah diajukan ke Bagian Hukum Pemkab Kepahiang. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten Kepahiang disebutkan sudah hampir rampung, dan sudah diajukan ke Bupati Zurdi Nata.

Kepala Disperinaker Kepahiang, Irwan Alfian mengatakan dari proses pembentukan Dewan Pengupahan ini, disepakati akan diketuai oleh pihak Disperinnaker Kepahiang.

"Nanti, tergantung petunjuk pak bupati. Tapi, memang ketua diserahkan ke Disperinker, kita sendiri sebagai kepala dinas," kata Irwan kepada TribunBengkulu.com, Selasa (3/6/2025).

Unsur lain yang juga ada dalam Dewan Pengupahan ini adalah unsur pengusaha yang diwakili Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kepahiang, serta unsur dari buruh, yang diwakili Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kepahiang.

"Nah, Surat Keputusan (SK) ini sudah kita ajukan ke Bagian Hukum Pemkab Kepahiang. Sekarang masih dalam proses, mudah-mudahan segera diteken pak bupati," ujar Irwan.

Setelah SK ini disetujui dan ditandatangani bupati, maka proses selanjutnya adalah pengukuhan secara resmi.

Setelah itu, barulah Dewan Pengupahan akan bekerja, untuk menentukan Upah Minimal Kabupaten (UMK) Kepahiang di tahun 2026.

Sementara, Bupati Kepahiang Bengkulu, Zurdi Nata mengatakan pada tahun 2026 nanti, Kepahiang memang akan memiliki UMK sendiri.

Dikatakan Nata, saat ini ada tim dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker), perwakilan dunia usaha, dan perwakilan buruh yang masih bekerja untuk membentuk Dewan Pengupahan Kabupaten Kepahiang.

Nantinya, setelah terbentuk, bupati akan meneken SK mereka, dan Dewan Pengupahan ini bisa langsung bekerja.

"Nanti, tahun 2026, kita akan menentukan UMK sendiri. Sekarang kita masih ikut provinsi," kata Nata kepada TribunBengkulu.com, Jumat (16/5/2025).

Dengan adanya UMK ini, Nata mengatakan akan memberikan kepastian pendapatan kepada buruh di Kepahiang, yang pada akhirnya membuat daya beli meningkat.

"Saat ini kita ikut UMP provinsi dulu, Rp 2,6 juta per bulan," ungkap Nata.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved