Jumat, 5 Juni 2026

Berita Mukomuko

Jadwal Pelayanan SIM di Satlantas Polres Mukomuko, Pasca Libur Idul Adha 2025

Pelayanan SIM di Satlantas Polres Mukomuko tutup 6-9 Juni 2025, Dibuka Kembali tanggal 10 Juni 2025.

Tayang:
HO Satlantas Polres Mukomuko
PELAYANAN SIM - Pelayanan SIM di Satlantas Polres Mukomuko tutup 6-9 Juni 2025, Dibuka Kembali tanggal 10 Juni 2025. Masa berlaku yang habis tanggal 6-9 Juni 2025, dapat memperpanjang kembali di tanggal 10-12 Juni 2025. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Pelayanan surat izin mengemudi (SIM) Polres Mukomuko tutup sementara di tanggal 6-9 Juni 2025, dibuka kembali tanggal 10 Juni 2025.

Kasatlantas Polres Mukomuko, AKP Rully Zuldh Fermana, mengatakan penutupan sementara dilakukan dalam rangka hari libur Idul Adha 2025.

“Pelayanan SIM di Satlantas Polres Mukomuko tutup dari tanggal 6-9 Juni 2025 dan buka kembali pada 10 Juni 2025,” ungkap Rully, saat dihubungi Minggu (8/6/2025).

Dengan adanya libur panjang tersebut, para pemohon diharapkan datang sesuai tanggal dibukanya pelayanan.

Bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 6-9 Juni 2025 dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 10-12 Juni 2025.

"Bagi yang tidak melaksanakan pada tenggang waktu tersebut, maka diwajibkan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," jelas Rully.

Untuk diketahui, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting dan wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.

Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru di tahun 2025, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk batas usia dan tarif pembuatan SIM sesuai dengan jenisnya.

Baca juga: Jadwal Pabrik Sawit di Mukomuko Bengkulu, Tutup Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2025

Batas usia minimal pembuatan SIM Setiap jenis SIM memiliki batas usia minimal yang berbeda, tergantung pada jenis kendaraan yang akan dikemudikan.

Batas usia minimal bagi pemohon SIM baru di tahun 2025:

  • SIM A: 17 tahun 
  • SIM A umum: 20 tahun 
  • SIM B I: 20 tahun 
  • SIM B II: 21 tahun 
  • SIM B I umum: 22 tahun 
  • SIM B II umum: 23 tahun 
  • SIM C: 17 tahun 
  • SIM C I: 18 tahun 
  • SIM C II: 19 tahun 
  • SIM D: 17 tahun 
  • SIM D I: 17 tahun. 

Batasan usia yang ditetapkan ini untuk memastikan bahwa pengendara memiliki kecakapan dan kedewasaan dalam mengemudikan kendaraan di jalan raya.

Tarif Pembuatan SIM

Untuk mendapatkan SIM baru, pemohon perlu membayar biaya pembuatan sesuai dengan jenis SIM yang diajukan. 

Berikut adalah tarif resmi penerbitan SIM baru yang berlaku di tahun 2025: 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved