Jumat, 5 Juni 2026

Berita Mukomuko

Jadwal Pelayanan SIM di Satlantas Polres Mukomuko, Pasca Libur Idul Adha 2025

Pelayanan SIM di Satlantas Polres Mukomuko tutup 6-9 Juni 2025, Dibuka Kembali tanggal 10 Juni 2025.

Tayang:
HO Satlantas Polres Mukomuko
PELAYANAN SIM - Pelayanan SIM di Satlantas Polres Mukomuko tutup 6-9 Juni 2025, Dibuka Kembali tanggal 10 Juni 2025. Masa berlaku yang habis tanggal 6-9 Juni 2025, dapat memperpanjang kembali di tanggal 10-12 Juni 2025. 

SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum: Rp 120.000 
SIM C, C I, dan C II: Rp 100.000 
SIM D dan D I: Rp 50.000 
SIM Internasional: Rp 250.000 

Tarif perpanjangan SIM :

SIM A, BI, BIL, BI U, BII U : Rp 80.000 
SIM C, CI, C II : Rp 75.000
SIM D, D1 : Rp 30.000
SIM INTERNASIONAL Rp 225.000

Namun, biaya di atas belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan dan tes psikologi, yang besarnya dapat bervariasi tergantung lokasi pelayanan. 

Syarat pembuatan SIM baru

Pemohon yang ingin membuat SIM baru harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, di antaranya: 

  • Mengisi formulir pendaftaran SIM Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku 
  • Fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari lembaga yang telah terakreditasi 
  • Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang menunjukkan pemohon telah memenuhi syarat berkendara 
  • Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (khusus bagi tenaga kerja asing) 
  • Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk
  • Melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Setelah semua syarat terpenuhi, pemohon harus menjalani serangkaian tes, termasuk ujian teori, ujian praktik, serta tes psikologi.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved