Polisi Tewas saat Grebek Sabung Ayam

Keluarga 3 Polisi Tewas di Lampung Protes Peltu Yun Heri Lolos dari Dakwaan Pembunuhan

Peltu Yun Heri Lubis diketahui menjalankan bisnis sabung ayam bersama terdakwa lainnya, Kopda Bazarsah.

Editor: Hendrik Budiman
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
PEMBUNUHAN POLISI - Kuasa hukum keluarga korban Putri Maya Rumanti saat memberikan tanggapan terkait dakwaan yang dijatuhkan kepada Peltu Yun Heri Lubis di Pengadilan Militer Palembang, Rabu (11/6/2025). Peltu Yun Heri Lubis diketahui menjalankan bisnis sabung ayam bersama terdakwa lainnya, Kopda Bazarsah. 

 TRIBUNBENGKULU.COM - Protes keluarga 3 polisi yang tewas dalam kasus penggerebekan sabung ayam di Way Kanan, Lampung lantaran Peltu Yun Heri Lubis yang hanya dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Peltu Yun Heri Lubis diketahui menjalankan bisnis sabung ayam bersama terdakwa lainnya, Kopda Bazarsah.

Sementara itu, Bazarsah didakwa oleh Oditur Militer dengan pasal berlapis, yaitu 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat dan pasal 303 KUHP tentang perjudian.

"Dakwaan pasal 303 ini terlalu ringan. Peltu Lubis tahu bahwa terdakwa lainnya, Kopda Basar, membawa senjata api dan sudah memiliki niat membunuh. Terlepas dari siapa yang menjadi korban, Lubis seharusnya menegur dan mencegah," kata kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, usai sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer 1-04 Palembang pada Rabu (12/6/2025).

Putri menambahkan, Peltu Yun Heri Lubis dianggap mengetahui kepemilikan senjata api yang dipegang oleh Kopda Bazarsah.

Baca juga: Pantas Senjata Ini Dipakai Kopda Basarsyah Tembak 3 Polisi di Lampung, Rompi Anti Peluru Pun Tembus

Senjata tersebut selalu dibawa untuk mengamankan situasi di sekitar lokasi sabung ayam yang mereka kelola.

“Dia mengetahui posisi jabatan dan pangkat Basar, serta fakta bahwa ia tidak berhak membawa senjata. Tapi Lubis diam saja. Ini harus dikaji kembali oleh majelis hakim, jangan sampai pasal 303 menutup kemungkinan jeratan pidana yang lebih berat,” ungkapnya.

Oditur Militer Letnan Kolonel CHK D Butar-Butar menyebutkan dalam dakwaannya bahwa Peltu Lubis sempat meminta izin kepada Kapolsek Negara Batin untuk menggelar sabung ayam.

Izin tersebut diberikan dengan catatan tidak boleh terjadi keributan.

Oditur menjerat terdakwa dengan Pasal 303 Ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 303 Ayat 1 Juncto Pasal 55 KUHP," katanya.

Usai sidang dakwaan, terdakwa Peltu Yun Heri Lubis tidak mengajukan eksepsi.

Ketua Majelis Hakim Mayor CHK (K) Dr Endah Wulandari menutup sidang dan menjadwalkan kembali pada Senin, 16 Juni 2025.

Senjata Digunakan Kopda B

Terungkap Kopda Bazarsah menggunakan senjata api laras panjang jenis SS1 yang telah dimodifikasi menjadi jenis FNC saat tragedi penembakan 3 anggota polisi di Lampung.

Hal itu terungkap saat sidang perdana kasus pembunuhan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, yang melibatkan Kopda Bazarsah, digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang pada Rabu (11/6/2025).

Diketahui, senjata tersebut merupakan pinjaman dari rekannya yang juga anggota TNI, Kopda Zeni Erwanta, yang telah meninggal dunia pada tahun 2019.

Ia meminjam senjata itu dengan tujuan berburu rusa di kawasan Way Kanan, dilengkapi dengan dua magazine dan 20 butir peluru jenis 5,56 milimeter.

POLISI TEWAS DITANGKAP - Kolase foto 3 polisi tewas tertembak saat melakukan aksi penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung Senin, (17/03/2025). Pantas Inspektur Satu (Iptu) Lusiyanto selaku Kapolsek Negara Batin, Brigadir Kepala (Bripka) Petrus Apriyanto, dan Brigadir Dua (Bripda) tewas di lokasi kejadian, Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung.
POLISI TEWAS DITANGKAP - Kolase foto 3 polisi tewas tertembak saat melakukan aksi penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung Senin, (17/03/2025). Pantas Inspektur Satu (Iptu) Lusiyanto selaku Kapolsek Negara Batin, Brigadir Kepala (Bripka) Petrus Apriyanto, dan Brigadir Dua (Bripda) tewas di lokasi kejadian, Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung. (Instagram jktnewss)

Namun, setelah mengetahui bahwa pemilik senjata telah meninggal, ia tidak mengembalikannya.

Baca juga: Terkuak Kopda Basarsyah yang Tembak Mati 3 Polisi di Lampung Dapat Jatah 10 Persen dari Sabung Ayam

Pada tahun 2023, Kopda Bazarsah terlibat dalam bisnis judi sabung ayam bersama Peltu Yun Hari Lubis di sekitar kawasan Way Kanan.

Bisnis ilegal ini berlangsung hingga terendus oleh Polres Way Kanan pada Senin (17/3/2025).

Lokasi perjudian tersebut berada di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Polisi yang melakukan penggerebekan dengan 16 personel pada pukul 17.30 WIB mendapati Kopda Bazarsah sedang mengikuti perjudian.

Mengetahui kedatangan polisi, ia segera mengambil senjata yang disimpannya di bangku plastik. "Terdakwa pada saat itu sedang mengikuti perjudian sabung ayam sehingga langsung mengambil senjata ketika polisi melakukan penggerebekan," ungkap Oditur Militer CKM D Butar Butar saat membacakan dakwaan.

Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, menjadi korban tembakan Kopda Bazarsah saat mencoba melarikan diri.

Meskipun mengenakan rompi anti peluru, senjata laras panjang yang digunakan terdakwa berhasil menembusnya, mengakibatkan luka parah di bagian dada. "Hasil visum menunjukkan, kedua rongga dada tertembak, menembus paruh kanan jantung dan tulang belakang," jelas Oditur.

Iptu Lusiyanto tewas di tempat, sementara Kopda Bazarsah melarikan diri menuju kebun singkong.

Dalam pelariannya, ia terjatuh dan senjata laras panjangnya terlepas. "Terdakwa kemudian mencoba mengambil lagi senjata tersebut. Ketika dapat, korban Bripda M Ghalib Surya Ganta yang terlihat sedang menembak, juga ditembak oleh terdakwa," ujarnya.

Bripda Ghalib mengalami pendarahan di batang otak akibat tembakan yang mengenai wajahnya.

Tak hanya itu, Bripka Petrus Apriyanto juga menjadi sasaran tembak Kopda Bazarsah dan tewas setelah bola matanya ditembak hingga menembus rongga kepala. "Terdakwa melawan menembak petugas (polisi) karena menolak ditangkap saat penggerebekan, terdakwa telah sengaja merencanakan perbuatannya tersebut," tegas Oditur.

Dapat 10 Persen Dari Sabung Ayam

Terkuak Kopda Basarsyah oknum TNI tembak mati 3 Polisi di Lampung, ternyata dapat jatah 10 persen dari sabung ayam.

Kini Kopda Basarsyah  terancam hukuman mati saat menjalani sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025).

Dalam dakwaan, oditur mengungkapkan, terdakwa bersama Peltu Yun Hari Lubis bekerja sama membuka arena atau gelanggang judi sabung ayam dan dadu guncang.

Terdakwa Kopda Basarsyah bersama Peltu Lubis bekerja sama menjadi bandar atau operator judi sabung ayam.

Terdakwa sepakat dengan saksi 1 (Peltu Lubis) memperoleh keuntungan sebesar 10 persen dari dari seluruh jumlah uang yang dipertaruhkan setiap pemain.

Adapun yang menjadi koordinator judi sabung ayam itu adalah terdakwa Kopda Basarsyah.

Sedangkan Peltu Lubis menjadi koordinator penuh judi dadu goncang, jika ada warga yang menyewa atau akan membuka judi dadu goncang dan keuntungan sepenuhnya menjadi milik Peltu Lubis.

Judi sabung ayam itu pertama kali dilakukan pada Juli 2023 di lokasi Register 44 Umbul Leter S, Kampung Gisting Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung.

Pada saat akan membuka kegiatan judi sabung ayam Peltu Lubis datang ke Polsek Negara Batin dan bertemu sejumlah oknum Polsek.

Dan di sana oknum anggota Polsek Negara Batin seolah mengingatkan kepada Peltu Lubis dengan kalimat 'Hati-hati dan hindari keributan'.

Kegiatan tersebut dilakukan setiap hari Senin dan Kamis mulai pukul 13.30 WIB hingga pukul 18.00 WIB, judi sabung ayam itu berjalan sampai bulan Mei tahun 2024.

Setelah kesepakatan antara Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis berjalan, terdakwa bersama Peltu Lubis mencari tempat baru yang lebih luas dan mudah diakses sekitar bulan Juni 2024 sampai September 2024.

Sampai Februari 2025 lokasi judi sabung ayam dan dadu goncang berpindah sebanyak dua kali. 

Sampai pada akhirnya terdakwa mengadakan event besar perjudian sabung ayam pada 17 maret 2025 dan meminta izin ke Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto sehari sebelumnya.

Terancam Hukuman Mati

Kasus penembakan yang menewasakan tiga anggota polisi di Way Kanan Lampung telah disidangkan.

Tersangka Kopda Basarsyah dan Peltu Yun Hery Lubis dihadirkan ke persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025).

Keduanya menjalani persidangan secara terpisah.

Pantauan di Pengadilan Militer, dua terdakwa turun dari mobil Oditurat Militer I-05 Palembang sekitar pukul 09.00 WIB.

Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis tampak mengenakan baju kuning dan dikawal ketat masuk ruang sidang. 

Dalam kasus ini, Kopda Basarsyah terancam dihukum penjara selama lebih dari 15 tahun dan atau hukuman mati.

Ia didakwa atas kasus penembakan yang menewasakan tiga anggota polisi di lokasi sabung ayam Way Kanan, Lampung. 

Diketahui, ketiga anggota polisi yang tewas ditembak mati tersebut yakni Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Bripka Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Bripda M Ghalib Surya Ganta.

Saat sidang akan dimulai, Kepala Pengadilan Militer Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto yang memimpin sidang bertanya kepada terdakwa apakah dia didampingi kuasa hukum.

Karena ancaman hukumannya, terdakwa Kopda Basarsyah dapat dihukum pidana penjara selama lebih dari 15 tahun dan atau mati.

"Saudara ada kuasa hukum yang mendampingi ?. Saudara wajib didampingi penasihat hukum, sebab pada kasus ini ancaman hukumannya lebih dari 15 tahun penjara dan atau mati," ujar Kolonel Fredy.

Kemudian terdakwa menjawab kalau ia sudah ada penasihat hukum yang mendampingi.

"Ada yang mulia," ujar Kopda Basarsyah.

Sidang dilanjutkan dan empat orang Oditur mulai bergantian membacakan dakwaan terhadap Kopda Basarsyah.

Salah satu oditur yang membacakan dakwaan adalah Kepala Oditurart Militer I-05 Palembang Kolonel Laut (H) M Muchlis.

Pantauan Tribun Lampung di ruang sidang Garuda Pengadilan Militer I-04 Palembang yang digelar terbuka, keluarga korban Bripka Petrus Apriyanto, Iptu Lusiyanto dan Bripda Ghalib bersama penasihat hukum datang di pertengahan sidang saat pembacaan dakwaan.

Tampak keluarga menyimak dakwaan yang dibacakan oditur dan beberapa orang mengabadikan momen persidangan.

Kopda Basarsyah didakwa dengan pasal kesatu Primair Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam sidang terbuka perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025).

Lalu, Subsidair Pasal 338 KUHP dan kedua pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan ketiga Pasal 303 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ayat ke 1 KUHP.

Kronologi Penembakan Tiga Polisi

Diberitakan sebelumnya, tiga polisi gugur dalam tugas saat melakukan penggerebekan di lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025) sore.

Setelah terjadi aksi baku tembak antara polisi dan para pelaku judi sabung ayam tersebut, tiga polisi tewas tertembak yakni Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Bripka Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Bripda M Ghalib Surya Ganta.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, tiga polisi itu meninggal dunia saat menjalankan tugasnya menggerebek judi sabung ayam. 

Yuni menjelaskan kronologi peristiwa penembakan ketiga anggota polisi tersebut. 

Berawal saat 17 personel gabungan Polres Way Kanan mendatangi arena judi sabung ayam tersebut.

Setiba di TKP, petugas langsung ditembaki oleh orang tak dikenal (OTK). Akibatnya, tiga personel tertembak meninggal dunia.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved