Berita Kota Bengkulu

3 Modus Korupsi Fraud Bank Daerah Cabang Lebong Bengkulu, Polda Beberkan Fakta ini

Polda Bengkulu Beberkan 3 Modus Dugaan Korupsi Fraud Bank Bengkulu Cabang Pembantu Topos Lebong

Penulis: Beta Misutra | Editor: M Syah Beni
HO/TribunBengkulu.com
KORUPSI - Kasubdit Tipidkor Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, Jumat (13/6/2025). Beberkan 3 modus dalam dugaan korupsi fraud Bank Daerah Cabang Pembantu Topos Kabupaten Lebong. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Polda Bengkulu beberkan 3 modus dalam dugaan korupsi fraud Bank Daerah Cabang Pembantu Topos Kabupaten Lebong, Bengkulu.

Dugaan Financial Fraud atau kecurangan perbankan yang dilakukan oleh oknum pegawai bank dengan memanfaatkan data nasabah.

Selain itu kecurangan juga dilakukan dengan tidak melalui mekanisme atau prosedur semestinya yang telah ditentukan oleh perbankan dalam proses administrasi keuangan terlebih untuk pengajuan serta pencairan pinjaman untuk meraup keuntungan.

"Ada tiga modus yang digunakan, top up, kredit bagi dua, dan kredit fiktif, saat ini kita masih menunggu hasil audit kerugian Negara dari BPKP," ungkap Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, Jumat (13/6/2025).

Untuk modus top up dilakukan dengan cara mencuri dan menggunakan data data nasabah yang kemudian ditingkatkan kredit atau pinjamannya.

Kedua modus kredit bagi dua atau bagi hasil dimana kreditur atau nasabah ini diminta untuk meningkatkan plafond pinjaman.

Sehingga pada saat pencairan uang pencairan tersebut dibagi potong oleh oknum pegawai bank.

Terakhir fraud dilakukan dengan cara kredit fiktif, dengan cara kartu identitas kreditur digunakan kemudian diproses oleh oknum pegawai Bank Daerah Cabang Pembantu Topos.

Pemprosesan tersebut dilakukan tanpa sepengatahuan kreditur dan uang pencairannya digunakan untuk keperluan pribadi.

"Proses penyaluran kredit yang dilakukan bertentangan dengan SOP umumnya, dan khususnya SOP Bank Daerah," kata Fuad.

Seharusnya dalam pemberian kredit harus diproses sesuai dengan ketentuan dan harus dibahas dalam rapat tim komite.

Selain itu juga harus memenuhi dokumen persyaratan efektif sebelum dilakukannya proses pencairan dana.

"Dalam tahapan dan proses penyaluran kredit sampai dengan tahap pencairan dananya," ujar Fuad.

Untuk diketahui perkara dugaan kecurangan perbankan Bank Daerah Cabang Pembantu Topos Lebong tersebut saat ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Hanya saja sampai dengan saat ini penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu belum menetapkan tersangka atas kasus ini.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved