Berita Viral

Anggota DPRA Skak Mat Ketua DPRD Sumut Soal 4 Polemik 4 Pulau : Ini Pengingkaran Kehormatan Aceh

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Hj Salmawati skak mat pernyataan ketua DPRD Sumatera uTara (Sumut) Erni Afriyanti.

Editor: Yuni Astuti
Serambinews.com
POLEMIK PULAU ACEH - Foto kolase Anggota DPRA, Hj Salmawati atau Bunda Salma (kiri), dan Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus (kanan). soal polemik 4 pulau di Aceh, anggota DPRA bunda Salma skak mat pernyataan Erni Ariyanti. Minggu (15/6/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Polemik soal 4 pulau Aceh yang masuk Sumatera Utara 9sumut) hingga saat ini masih emnjadi perhatian publik.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Hj Salmawati menyebutkan, saat ini sengketa atas 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) telah memasuki fase yang menggganggu stabilitas hubungan antar daerah.

Anggota DPRA yang akrab disapa Bunda Salma ini menyayangkan pernyataan Ketua DPRD Sumut, Erni Afriyanti Siregar terkait sengketa 4 pulau Aceh yang dicaplok provinsi tetangga tersebut.

Bunda Salma mengatakan, penetapan Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Pulau Panjang, sebagai bagian dari Sumut melalui keputusan administratif Mendagri adalah tindakan sepihak yang tidak mengindahkan spirit rekonsiliasi antara Aceh dan pusat.

“Saya bicara bukan hanya sebagai anggota DPRA, tapi sebagai warga Aceh,” ujar istri Gubernur Aceh, Muzakir Manaf ini. 

“Ini bukan semata urusan teknis-administratif seperti yang coba dibingkai Ketua DPRD Sumut,” tandasnya. 

“Ini adalah soal keadilan konstitusional, soal bagaimana negara memperlakukan Aceh pasca perdamaian,” kata Bunda Salma, Sabtu (14/6/2025).

Ia mengingatkan publik bahwa wilayah Aceh diatur secara khusus oleh Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai manifestasi dari MoU Helsinki yang mengakhiri konflik bersenjata selama puluhan tahun. 

Dalam konteks itu, tegas dia, tindakan Mendagri menerbitkan keputusan tanpa konsultasi resmi dengan DPRA dan Pemerintah Aceh bukan hanya keliru, tapi juga melanggar prinsip perdamaian yang dijamin negara.

“Kalau pemerintah pusat bisa seenaknya menyeret wilayah Aceh tanpa dialog, tanpa musyawarah, lalu di mana lagi ruang kami sebagai daerah bersatus khusus?” tukas Bunda Salma. 

“Ini bukan sekadar penghapusan empat pulau, ini pengingkaran terhadap kehormatan Aceh sebagai pihak dalam kesepakatan damai,” ujarnya.

Soal sikap Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus yang mendesak semua pihak patuh pada keputusan Mendagri, Bunda Salma menyebut hal itu sebagai sikap hegemonik yang tak mencerminkan etika kebangsaan antar daerah.

“Saya mohon DPRD Sumut tidak bertindak seperti penjajah yang berlindung di balik kertas pusat,” tandasnya. 

“Jangan seolah-olah karena Mendagri sudah memutuskan, maka itu jadi kebenaran mutlak,” urai dia. 

“Ini bukan zaman Hindia Belanda. Negara ini dibangun dengan kesepakatan, bukan dengan pemaksaan administratif,” kritik Bunda Salma.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved