Selasa, 19 Mei 2026

Kalender 2025

Kalender 2025: 23 Juni Memperingati Hari Apa Saja? Ada HUT Kota Pekanbaru ke-241

HUT ke-241 Kota Pekanbaru diperingati 23 Juni 2025 dengan tema “Kolaborasi Bangun Pekanbaru”, penuh acara reflektif, sosial, dan religi.

Tayang:
Kemenag.go.id/Tribunbengkulu
Kalender 2025: HUT ke-241 Kota Pekanbaru diperingati 23 Juni 2025 dengan tema “Kolaborasi Bangun Pekanbaru”, penuh acara reflektif, sosial, dan religi. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kota Pekanbaru resmi memasuki usia ke-241 tahun.

Dikutip dari Tribun Pekanbaru, peringatan HUT ke-241 ini tidak sekadar menjadi ajang seremoni, tetapi juga momentum kolaboratif bagi pemerintah dan masyarakat untuk membangun kota yang lebih bersih, inklusif, religius, dan berdaya saing.

Rangkaian Acara Resmi: Refleksi dan Komitmen Pembangunan

Upacara pengibaran bendera dilaksanakan pada pagi hari, Senin 23 Juni 2025, sebagai bentuk penghormatan atas sejarah dan perjuangan Kota Bertuah ini.

Acara dilanjutkan dengan rapat paripurna DPRD Kota Pekanbaru yang membahas evaluasi dan capaian kinerja pembangunan daerah.

Tahun ini, peringatan hari jadi mengusung tema: “Kolaborasi Bangun Pekanbaru”.

Logo peringatan resmi telah diluncurkan oleh Wali Kota Agung Nugroho pada 2 Juni 2025, menandai semangat kebersamaan yang diusung dalam seluruh rangkaian kegiatan.

Kompetisi dan Aktivitas Sosial: Meriah, Inovatif, dan Berdampak

Momentum ulang tahun ini juga dimanfaatkan untuk menghadirkan berbagai lomba inovasi di bidang pelayanan publik, lingkungan, ekonomi kreatif, dan kesehatan.

Terdapat juga lomba kebersihan antar-kelurahan, sejalan dengan semangat Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

Selain itu, masyarakat dapat menikmati:

  • Bazar UMKM & Job Fair
  • Penghapusan denda pajak
  • Layanan gigi palsu gratis
  • Pentas budaya Melayu di berbagai titik kota

Sentuhan Religius: Tabligh Akbar Puncak Perayaan

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, malam puncak HUT Pekanbaru kali ini dipenuhi dengan nuansa spiritual.

Sebuah tabligh akbar bersama Ustaz Hanan Attaki digelar sebagai pengganti konser musik, memberikan ruang kontemplasi dan memperkuat identitas religius masyarakat Pekanbaru.

Instruksi Resmi: Semua Elemen Wajib Terlibat
Melalui Surat Edaran Wali Kota No 46/SE/2025, seluruh instansi pemerintah, swasta, BUMN, BUMD, hingga sekolah dan kampus diwajibkan:

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved