Senin, 8 Juni 2026

Berita Seluma

Modus Oknum LSM Peras Kepala Puskesmas di Seluma Bengkulu, Manfaatkan Isu Dugaan Pungli

Oknum LSM di Seluma ditangkap usai diduga memeras Kepala Puskesmas dengan modus isu pungli.

Tayang:
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Ricky Jenihansen
HO/Tribunbengkulu.com
KEJARI SELUMA - Kasi Pidsus Kejari Seluma Ekke Widoto Khahar, SH, MH Kamis petang 26 Juni 2025. Ia menjelaskan bahwa JS oknum LSM yang terjaring OTT telah diserahkan ke Polisi. 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Seluma, Bengkulu, berinisial JS, ditangkap tangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma karena diduga memeras Kepala Puskesmas dengan modus memanfaatkan isu dugaan pungutan liar (pungli).

Setelah diperiksa, JS diserahkan ke Polres Seluma karena perbuatannya dinilai masuk dalam ranah pidana umum.

Pasca operasi tangkap tangan yang dilakukan Kejari Seluma terhadap JS, ia diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma karena perbuatannya dikategorikan sebagai tindak pidana umum.

Kepala Kejari Seluma, Eka Nugraha, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Ekke Widoto Khahar, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, JS terbukti meminta sejumlah uang kepada Kepala Puskesmas, yang dinilai sebagai bentuk pemerasan. 

Karena itu, kasusnya dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

"Pasca kita lakukan OTT, JS langsung kita periksa. Dari hasil pemeriksaan, kami simpulkan bahwa perbuatan JS ini ada pemerasan. Sehingga atas persetujuan pimpinan, JS kita serahkan ke penyidik Pidum Polres Seluma," terang Ekke saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com, Kamis petang, 26 Juni 2025.

Ekke menambahkan, JS diserahkan ke penyidik Pidum Satreskrim Polres Seluma pada Kamis dini hari, usai menjalani pemeriksaan. 

Hasilnya, JS dinyatakan melanggar Pasal 369 KUHP tentang pemerasan.

"Karena ini murni pemerasan, jadi merupakan kewenangan pihak kepolisian untuk menyelidiki. Sehingga tadi malam JS langsung kita serahkan ke Polres Seluma," katanya.

Lebih lanjut dijelaskan, modus JS dalam melakukan pemerasan adalah dengan mengaku sebagai aparat penegak hukum (APH). 

Ia mengancam akan memproses dugaan pungli yang dituduhkan kepada Kepala Puskesmas jika tidak menyerahkan sejumlah uang.

"Awalnya uang yang diminta sebesar Rp 25 juta. Lalu dinego oleh Kapus, oleh JS diturunkan Rp 15 juta. Namun Kapus belum sanggup, sehingga akhirnya disepakati nominal Rp 10 juta," jelas Ekke.

Selain JS, menurut Kasi Pidsus, ada tiga orang saksi yang juga diserahkan ke penyidik Pidum Satreskrim Polres Seluma.

Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp 10 juta, satu unit mobil Toyota Agya warna putih, serta satu buah flashdisk.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved