Opini
OPINI, Selamat Datang Pemilu Federal: Adu Mekanik Skema Pemilu
Selamat datang di sistem Pemilu federal. Ini mungkin kritik pertama yang cocok ditujukan terhadap Putusan MK Nomor: 135/PUU-XXII/2024.
Oleh sebab itu dalam sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia, DPRD tidak termasuk sebagai lembaga legislatif.
Karena DPRD adalah salah satu unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah bersama Kepala Daerah.
Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, menurut pandangan saya semakin menegasikan dan meneguhkan federasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Padahal semangat sistem ketatanegaraan yang akan dibangun adalah bagaimana memperkuat sistem presidensial dan negara kesatuan.
Oleh sebab itu akan memberikan implikasi politis yang semakin tajam soal hubungan pusat dan daerah, yang memang selama ini sering "bersitegang" soal otoritas dan kewenangan.
Soal sengketa 4 Pulau antara Aceh dan Sumut merupakan contoh nyata, buruknya manajemen pengelolaan penyelenggaraan sistem pemerintahan pusat dan daerah, serta daerah dengan daerah.
Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, yang akan berimplikasi pada pengaturan soal teknis penyelenggaran Pemilu, mulai dari aspek regulasi, penganggaran, dan desain Pemilu itu sendiri.
Termasuk, soal kelembagaan penyelengara Pemilu seperti Bawaslu dan KPU, peradilan Pemilu.
Apakah nanti MK masih berwenang menangani perkara sengketa perselisihan suara Pemilu dengan perbedaan rezim Pemilu ini.
Masih banyak implikasi turunan yang akan muncul dengan skema Pemilu baru hasil produk putusan MK ini.
Harapan kita perubahan skema Pemilu ini tidak melahirkan kerumitan baru dalam sistem elektoral Indonesia.
**Penulis adalah dosen di Kampus Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB)
| Pancasila di Era Digital: Merawat Persatuan melalui Komunikasi Persuasif |
|
|---|
| OPINI - Di Balik Ompreng MBG Bengkulu: Ada Petani, Dapur, dan Ekonomi Masyarakat Lokal yang Bergerak |
|
|---|
| Opini: Fenomena Geng Motor di Bengkulu, dari Pergaulan Remaja hingga Ancaman Jalanan |
|
|---|
| Atur Posisi Penumpang, Tapi Abaikan Sistem? Kritik Terhadap Kebijakan Penataan Gerbong KRL |
|
|---|
| Artificial Intelligence dan Kerumunan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Elfahmi276.jpg)