Berita Viral

Terkuak Penyebab Aiptu Rudi Viral Guling-guling di Jalan, Ketahuan Palak Pengendara Rp 100 Ribu

Penyebab Aiptu Rudi Guling-guling di Jalan Ketahuan Palak Pengendara Rp 100 Ribu, Alasannya Bikin Geleng Kepala

Editor: Hendrik Budiman
Kompas.com/Net
PUNGLI PENGENDARA - Momen Aiptu Rudi Personel Satlantas Polrestabes Medan guling-guling di aspal. Terkuak penyebab Aiptu Rudi Hartono viral guling-guling di aspal usai ketahuan pungli Rp 100 Ribu ke pengendara di Jalan Palang Merah, Kota Medan. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Terkuak penyebab Aiptu Rudi Hartono viral guling-guling di aspal usai ketahuan pungli Rp 100 Ribu ke pengendara di Jalan Palang Merah, Kota Medan.

Aiptu Rudi Hartono, anggota Satlantas Polrestabes Medan kini menerima ganjaran setelah tepergok palak pengendara motor.

Di bawah terik matahari Aiptu Rudi dihukum setelah diketahui menerima uang Rp 100 ribu dari pengednara sepeda motor.

Awalnya, Aiptu Rudi memberhentikan pengendara motor Honda Beat BK 4388 AIK yang dikemudikan perempuan tersebut karena melawan arah.

Pengendara motor wanita tersebut dipalak Aiptu Rudi Rp 100 ribu agar tidak mendapat sanksi tilang.

Baca juga: Detik-detik Anggota TNI Babak Belur Dikeroyok Juru Penumpang di Terminal Arjosari, POMAL Buru Pelaku

Tanpa disadari Aiptu Rudi, aksinya tersebut terekam kamera hingga videonya beredar luas.

Salah satu sanksi yang harus diterima Aiptu Rudi atas perbuatannya menyalahgunakan wewenang disanksi guling-guling di aspal.

Selain itu, Aiptu Rudi juga menjebloskan Aiptu Rudi ke tahanan khusus polisi atau penempatan khusus (patsus).

Alasan Palak Pengendara untuk Beli Minum 

Aiptu RH yang viral memalak pengendara di Jalan Palang Merah, Kota Medan, kini hanya pasrah mengakui mengambil uang Rp 100 ribu dari seorang pengendara yang ia berhentikan karena melawan arus.

Aiptu RH bukannya melakukan penindakan, namun ia malah menerima uang yang disodorkan pengendara, namun apesnya jika aksinya itu disorot kamera.

Aksi Aiptu RH yang menerima uang dari pengendara sepeda motor itu langsung viral usia disebar di media sosial.

Kini, Aiptu RH  hanya bisa pasrah mengakui perbuatannya beralibi butuh uang untuk beli minum.

Aiptu RH mengungkapkan penyesalan mendalam atas tindakannya yang memalak pengendara motor yang melawan arus di Jalan Palang Merah, Kota Medan.

"Saya menyesali perbuatan itu. Saya minta maaf kepada masyarakat sebesar-besarnya," ujar Rudi saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Kamis (26/6/2025).

RH  juga meminta maaf kepada institusi Polri karena telah menyalahgunakan wewenang.

Ia menegaskan bahwa seharusnya ia menindak pengendara tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Memang ada ambil (uang) untuk beli minum dan saya terima," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Satlantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu, RH sedang bertugas di lokasi dan memberhentikan seorang wanita pengendara motor yang melawan arus.

"Tapi tidak dilakukan penegakan hukum secara profesional," kata Made saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Kamis (26/6/2025).

Made menjelaskan bahwa seharusnya RH  memeriksa kelengkapan surat-surat pengendara tersebut.

Namun, yang terjadi justru adanya pungutan liar sebesar Rp 100.000, seperti yang terlihat dalam video yang viral di media sosial.

Menyikapi hal tersebut, Made segera berkoordinasi dengan Propam Polrestabes Medan untuk menindak RH

"Saat ini, dia sudah dipatsus dan masih dilakukan pemeriksaan," ujar Made.

Made menyebutkan bahwa RH diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf B Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022.

Demosi

Usai videonya viral memalak pengendara motor Rp 100 ribu, Aiptu Rudi Hartono akan dikenakan sanksi demosi.

"Kami minta nanti untuk didemosi ke luar daerah," kata Kasi Propam Polrestabes Medan AKP Suharmono saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Kamis (26/6/2025).

Dia menerangkan, ketetapan sanksi itu akan diputuskan dalam sidang etik.

Untuk saat ini, Aiptu Rudi masih dipatsus di Propam Polrestabes Medan.

"Dia dipatsus selama 30 hari ke depan," ujar Suharmono.

Di sisi lain, Suharmono menyampaikan bahwa Rudi telah mengakui perbuatannya melakukan penilangan di luar prosedur, dengan kata lain, pungutan liar.

"Uang itu dipakai untuk beli minum dan sarapan," sebutnya.

Sebelumnya, Kepala Satlantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita menyampaikan, peristiwa pemalakan itu terjadi pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kala itu, Rudi sedang bertugas di sekitar lokasi.

Tak lama, Rudi memberhentikan wanita pengendara motor yang melawan arus.

"Tapi tidak dilakukan penegakan hukum secara profesional," kata Made saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Kamis (26/6/2025).

Ia menyampaikan, seharusnya Rudi memeriksa kelengkapan surat-surat pengendara tersebut.

Akan tetapi, justru yang terjadi adalah adanya pungutan liar Rp 100 ribu seperti yang ada di dalam video viral.

Mendapati hal itu, Made lekas berkoordinasi dengan Propam Polrestabes Medan untuk menindak Rudi.

Tak lama, Rudi dibawa petugas Propam.

Made menyebutkan, Rudi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf B Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022.

Kasus ini jadi pelajaran bagi kita semua. Bahwa bekerja sesuai dengan apa yang jadi amanah akan memberikan efek positif.

Mencoba curang meski tak terlihat orang, suatu saat akan terungkap juga

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved