Minggu, 10 Mei 2026

PPPK 2024

Eks Caleg Mukomuko Ikut Seleksi PPPK Tahap II, Ini Penjelasan BKPSDM

Ikut Seleksi PPPK Tahap II di Mukomuko Bengkulu, Mantan Caleg Dipastikan tak lulus dan Tak Masuk PPPK Paruh Waktu.

Tayang:
Panji Destama/TribunBengkulu.com
MANTAN CALEG PPPK - Plt Kepala BKPSDM Mukomuko, Bengkulu saat diwawancarai di Kantor BKPSDM Mukomuko, Bengkulu, Selasa (29/7/2025). Ikut Seleksi PPPK Tahap II di Mukomuko Bengkulu, Mantan Caleg Dipastikan tak lulus dan Tak Masuk PPPK Paruh Waktu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko Bengkulu memastikan mantan caleg yang ikut seleksi PPPK Tahap II  tak lulus dan tak masuk kategori PPPK Paruh Waktu.

Sebelumnya, pihak BKPSDM menemukan mantan calon legislatif 2024-2029 ikut dalam Seleksi PPPK Tahap II.

Plt. Kepala BKPSDM Mukomuko Haryanto mengatakan, pihak sudah melakukan penelusuran dan klarifikasi, hasilnya peserta tersebut memang merupakan mantan caleg.

“Kemarin kita melakukan klarifikasi, kemudian menyurati Bawaslu dak KPU Mukomuko, ternyata peserta ini merupakan mantan caleg,” ungkap Haryanto saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Selasa (29/7/2025).

Haryanto menjelaskan, dari hasil kordinasi dengan Bawaslu dan KPU Mukomuko, peserta tersebut pernah ikut calon legislatif.

Baik dari dokumentasi yang bersangkutan mendaftar maupun surat suara dari peserta seleksi PPPK Tahap II ini.

“Baik dari dokumentasi kemudian surat suara yang bersangkutan ada, saat kita periksa di Bawaslu dan KPU, surat balasan dari KPU dan Bawaslu juga sudah kita terima,” tutur Haryanto.

Baca juga: Gelombang Tinggi Capai 4 Meter Terjang Perairan Mukomuko, Nelayan Diminta Waspada

Haryanto juga menjelaskan, saat ini pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk ditindaklanjuti.

Hal ini dilakukan, lanjut Haryanto untuk membatalkan yang bersangkutan terdaftar di data base BKN.

“Kita juga sudah menyurati BKN untun membatalkan yang bersangkutan masuk dalam data base,” jelas Haryanto.

Selain itu, Haryanto juga mengungkapkan yang bersangkutan ini merupakan mantan caleg ikut seleksi PPPK Tahap II dipastikan tak lulus seleksi.

Kemudian, Haryanto mengatakan yang bersangkutan juga tidak masuk dalam prioritas PPPK Paruh Waktu.

“Mantan caleg yang ikut seleksi PPPK tahap II ini dipastikan tidak lulus dan tak masuk prioritas PPPK Paruh Waktu,” tutup Haryanto. 

Untuk diketahui, sebelumnya, dalam aturan peserta PPPK tidak boleh anggota prtai politik. BKPSDM menemukan adanya anggota partai politik setelah menerima laporan dari masyarakat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved