Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin
3 Bupati dan 1 Mantan Bupati Hadir saat Sidang Korupsi Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Mereka dihadirkan atas kasus korupsi mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekda Provinsi Isnan Fajri dan mantan ajudan Rohidin.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sejumlah bupati dan mantan bupati di wilayah Provinsi Bengkulu dihadirkan sebagai saksi, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (2/7/2025).
Mereka dihadirkan atas kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekda Provinsi Isnan Fajri dan mantan ajudan Rohidin yaitu Evriansyah alias Anca.
Sebelumnya Rohidin bersama dengan mantan Sekda Provinsi Isnan Fajri dan mantan ajudan Rohidin Evriansyah alias Anca, diduga terlibat dalam pemerasan dan gratifikasi untuk keperluan Pilkada Rohidin pada tahun 2024 lalu.
Total ada 5 saksi tersebut dihadirkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu hari ini Rabu (1/7/2025) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Paisol.
Kelima saksi yang hadir pada hari ini yaitu :
1.Bupati Kepahiang Zurdi Nata
2.Bupati Bengkulu Utara Ari Septia Adinata
3.Mantan Bupati Seluma Erwin Oktavian
4.Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto
5.Nirwan Arifin Kabag Rumah Tangga Setda Provinsi Bengkulu
Setelah terdakwa dan saksi sudah masuk ke ruang sidang, Ketua Majelis Hakim persidangan Rohidin CS, Paisol langsung membuka persidangan.
Saksi disumpah dengan cara agama islam sebelum menyampaikan keterangan yang diperlukan dalam sidang hari ini.
"Silahkan kepada jaksa KPK untuk langsung bertanya kepada saksi," kata Ketua Majelis Hakim Paisol, Rabu (2/7/2025).
Sampai dengan berita ini ditulis persidangan atas kasus pemerasan dan gratifikasi Rohidin CS masih berjalan dengan mendegarkan keterangan dari para saksi.
Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin
Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
rohidin mersyah
Rohidin
| Curhat Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tanggapi Vonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Vonis Lengkap Eks Gubernur Rohidin Mersyah dan Kaki Tangannya, Ini Daftar Hukumannya |
|
|---|
| Ini Alasan Hakim Vonis Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Lebih Berat dari Tuntutan JPU KPK |
|
|---|
| Segini Kekayaan Eks Gubernur Rohidin Divonis 10 Tahun Penjara, Cukupkah Bayar Uang Penganti Rp39 M? |
|
|---|
| Lebih Berat, Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Rp39 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/3-bupati-1-mantan-bupati.jpg)