Senin, 13 April 2026

Jadwal SIM Keliling

Berikut Lokasi dan Jadwal serta Syarat SIM Keliling Satlantas Polres Mukomuko, 2 dan 3 Juli 2025

Pelayanan SIM keliling Satlantas Polres Mukomuko Polda Bengkulu 2 dan 3 Juli 2025, Catat Lokasi dan Jadwal serta Syaratnya.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
SIM KELILING MUKOMUKO - Pelayanan SIM keliling terbaru di hari Rabu dan Kamis tanggal 2 dan 3 Juli 2025. Lokasi pelayanan SIM Keliling di Pasar Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Salah satu syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor di Indonesia harus memiliki beberapa dokumen seperti, Surat Izin Mengemudi (SIM) yang memiliki masa berlaku selama 5 tahun.

Sebelum masa berlaku sim habis, pengendara yang memiliki SIM untuk segera melakukan perpanjangan SIM.

Terkait hal itu, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Mukomuko, menggelar SIM keliling untuk mempermudah masyarakat mengurus perpanjangan SIM.

Untuk jadwal pelayanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling dari Satuan Laulintas (Satlantas) Polres Mukomuko, tanggal 2 dan 3 Juli 2025 berikut lokasinya.

Satuan Lalulintas Polres Mukomuko, membuka layanan SIM keliling ini untuk mempermudah masyarakat mendapatkan layanan SIM tanpa harus datang ke Satlantas Polres Mukomuko.

Pelayanan SIM keliling di hari Rabu 2 Juli 2025, untuk lokasi pelayanan berada di Polsek Teras Terunjam.

Kemudian di Kamis 3 Juli 2025, untuk lokasi pelayana itu berada di Pasar Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang, Mukomuko, Bengkulu.

“Pelayanan akan dibuka sejak pagi sekitar pukul 08.00 WIB, untuk pelayanan di Polsek Teras Terunjam dan Pasar Lubuk Pinang,” ungkap Kasat Lantas Polres Mukomuko, AKP Rully Zuldh Fermana, Rabu (2/7/2025).

Rully menjelaskan, untuk pelayanan SIM keliling dari Satlantas Polres Mukomuko saat ini jadwalnya baru di tanggal 2 dan 3 Juli 2025.

Untuk jadwal lainnya pihaknya masih menyusun jadwal SIM keliling nantinya di mana dan tanggal berapa.

“Untuk jadwal SIM keliling selain tanggal 2 dan 3 Juli 2025 masih kita susun, kita juga nanti akan memberi tahu masyarakat untuk jadwal selanjutnya,” tutur Rully.

Rully juga menjelaskan, untuk SIM keliling ini dilakukan guna mempermudah masyarakat memperpanjang SIM A maupun SIM C tanpa harus ke kantor Satlantas Polres Mukomuko.

Lanjut Rully, untuk saat ini pelayanan SIM keliling hanya bisa melayani perpanjang SIM saja, untuk cetak baru tetap di Satlantas Polres Mukomuko.

“Saat ini hanya bisa melayani perpanjangan SIM saja, kalau penerbitan baru tetap di Satlantas Polres Mukomuko, karena alat untuk praktek mengemudi hanya di Satlantas Polres Mukomuko,” jelas Rully.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved