Jumat, 1 Mei 2026

Jadwal SIM Keliling

Berikut Lokasi dan Jadwal serta Syarat SIM Keliling Satlantas Polres Mukomuko, 2 dan 3 Juli 2025

Pelayanan SIM keliling Satlantas Polres Mukomuko Polda Bengkulu 2 dan 3 Juli 2025, Catat Lokasi dan Jadwal serta Syaratnya.

Tayang:
Panji Destama/TribunBengkulu.com
SIM KELILING MUKOMUKO - Pelayanan SIM keliling terbaru di hari Rabu dan Kamis tanggal 2 dan 3 Juli 2025. Lokasi pelayanan SIM Keliling di Pasar Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. 

Untuk syarat perpanjangn SIM, di Pelayanan SIM keliling, masyarakat diharapkan membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) asli berikut fotokopinya sebanyak minimal empat lembar.

Lalu masyarakat juga membawa SIM asli miliknya dan melampirkan tes kesehatan jasmani serta rohani resmi dari Polri.

“Syarat yang harus dibawa oleh Masyarakat nanti, mulai dari SIM asli, E-KTP asli bersama fotokopinya 4 lembar serta melampirkan tes kesehatan jasmani dan rohani resmi dari Polri,” tutup Rully.

Satlantas Polres Mukomuko mengingatkan masyarakat pentingnya memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis dan menjaga kepatuhan dalam berkendara.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di 15 Kecamatan Mukomuko Bengkulu, Prediksi BMKG Rabu 2 Juli 2025

Untuk biaya perpanjang SIM bermacam-macam, untuk SIM A sebesar Rp 80 ribu dan SIM C sebesar Rp 75 ribu Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 mengenai tarif biaya perpanjang SIM.

Selain itu ada biaya tambahan lainnya saat pengurusan perpanjangan SIM seperti biaya biaya cek kesehatan, psikotest dan asuransi.

Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu :

1. surat keterangan sehat

2. surat keterangan psikologi

3. fotocopy e-KTP

4. membawa SIM lama

Alur Perpanjangan SIM :

1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis

2. Pemohon Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.

3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.

4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.

5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.

6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.

7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved