Kamis, 4 Juni 2026

Berita Kepahiang

Jadwal Pemberkasan NIP PPPK Kepahiang Bengkulu, BKDPSDM Tunggu Instruksi BKN

726 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kepahiang Bengkulu diminta untuk bersiap melakukan pemberkasan.

Tayang:
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
PPPK KEPAHIANG BENGKULU - Pengumuman PPPK Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Selasa (1/7/2025). Sekda Kepahiang, Hartono menyebutkan menunggu instruksi soal penuh atau paruh waktu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Sebanyak 726 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kepahiang Bengkulu diminta untuk bersiap melakukan pemberkasan.

Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian BKDPSDM Kepahiang, Bahru Rozi mengatakan setiap peserta nanti masuk ke akun SSCASN masing-masing, dan memasukkan berkas-berkas persyaratan.

Berkas ini antara lain ijazah dan transkrip nilai, Daftar Riwayat Hidup (DRH), serta dokumen-dokumen pendukung lainnya.

"Jadi, setiap peserta mengisi di akun mereka masing-masing," kata Rozi kepada TribunBengkulu.com, Rabu (2/7/2025).

Selain mengisi di akun SSCASN, peserta juga akan diminta untuk menyerahkan dokumen fisik ke BKDPSDM Kepahiang.

Pihak BKDPSDM Kepahiang yang nantinya akan melakukan verifikasi berkas ini.

Untuk jadwal pemberkasan ini, Rozi mengatakan belum ada jadwal dari BKN. Namun, peserta diminta tetap memantau jadwal ini yang juga akan diumumkan kemudian.

"Kita tunggu petunjuk BKN, kapan pemberkasan dimulai," ungkap Rozi.

Sejauh ini, terhadap 726 peserta yang lolos seleksi, Pemkab Kepahiang belum mendapatkan kepastian, apakah akan diangkat menjadi penuh waktu, atau paruh waktu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Hartono mengatakan pemkab masih akan menunggu instruksi dari pusat, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB.

"Kita menyesuaikan. Karena itu bukan kebijakan kita. Semua daerah ikut kebijakan pusat," kata ujar Hartono.

Salah satu fokus untuk paruh dan penuh waktu ini adalah ketersediaan anggaran untuk gaji PPPK yang akan diterima ini.

Jika anggaran tersedia, maka kemungkinan besar formasi PPPK yang diterima ini akan menjadi penuh waktu.

PPPK penuh waktu akan digaji berdasarkan golongan, dan memiliki tunjangan kesejahteraan.

Sebaliknya, jika anggaran tidak mencukupi, maka akan menjadi PPPK paruh waktu.

PPPK paruh waktu sendiri digaji sesuai kemampuan keuangan daerah, yang berbeda dengan PPPK paruh waktu.

Baca juga: Jumlah Peserta Lulus Seleksi PPPK di Kepahiang Berlebih 133 Orang, Ini Penjelasan BKPSDM

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved