Kamis, 4 Juni 2026

Jadwal Pemkab Mukomuko

Agenda Pemkab Mukomuko Senin 7 Juli 2025, Rakor Pengendalian Inflasi-Program 3 Juta Rumah

Jadwal Kegiatan Pemkab Mukomuko Bengkulu, Senin 7 Juli 2025, Rakor Pengendalian Inflasi-Program 3 Juta Rumah.

Tayang:
Panji Destama/TribunBengkulu.com
AGENDA PEMKAB MUKOMUKO - Bupati Mukomuko, Choirul Huda saat memimpin upacara Hari Lahir Pancasila, di halaman Kantor Bupati Mukomuko, Senin (2/6/2025). Jadwal Pemerintah Kabupaten Mukomumo, Senin 7 Juli 2025 Rakor Pengendalian Inflasi-Program 3 Juta Rumah. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Jadwal kegiatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu tanggal 7 Juli 2025, Bupati Mukomuko, Choirul Huda akan menghadiri Rakor Pengendalian Inflasi-Program 3 Juta Rumah.

Agenda Pemkab Mukomuko di hari Senin 7 Juli 2025, Bupati Mukomuko, Choirul Huda akan mengikuti Rapat koordinasi (Rakor) pengendalian inflasi.

Selesai dari rakor pengendalian inflasi ini, akan dilanjutkan membahas strategi menjaga pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, pembahasan akan dilanjutkan dengan evaluasi dukungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko dalam rangka program 3 juta rumah melalui zoom meeting.

Kegiatan itu dilaksanakan di gedung media center Dinas Kominfo Mukomuko, pukul 08.00 WIB, untuk pakaian yang digunakan pakaian dinas harian (PDH) atau menyesuaikan.

Baca juga: Kegiatan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Hari Ini 7 Juli 2025: Fokus Pascagempa & Program 3 Juta Rumah

Kabag Protokol Sekretariat Kabupaten (Setda) Kabupaten Mukomuko, Dodi Harsono mengatakan dalam agenda Bupati atau Wakil Bupati dan Pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk hari Senin 7 Juli 2025 ada satu agenda Pemkab Mukomuko.

“Untuk agenda sementara ini, di hari Senin 7 Juli 2025, pak Bupati akan mengikuti rakor pengendalian inflasi hingga membahas program 3 juta rumah,” ungkap Dodi, Senin (7/7/2025).

Dodi juga menjelaskan untuk kegiatan Pemerintah Kabupaten Mukomuko beserta Bupati Mukomuko dapat dikomunikasikan terlebih dahulu.

“Sebagaimana arahan pimpinan untuk seluruh agenda kegiatan atau acara resmi perangkat daerah, kecamatan, lurah atau desa dan unit organisasi ataupun mitra perangkat daerah di lingkungan Pemkab Mukomuko yang mengundang pimpinan untuk dapat dikomunikasikan,” kata Dodi.

Kemudian pihaknya meminta untuk dapat dikoordinasikan ke Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Mukomuko paling lambat 2 hari sebelum pelaksanaan kegiatan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved