Jadwal Pemkab Mukomuko

Agenda Pemkab Mukomuko 16 September 2025, Rakor Pengendalian Inflasi-Penyerahan Piagam Wajib Pajak

Kegiatan Pemkab Mukomuko, 16 September 2025, Rakor Pengendalian Inflasi dan Penyerahan Piagam Wajib Pajak ke Bupati Mukomuko.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
AGENDA PEMKAB MUKOMUKO - Bupati Mukomuko Bengkulu, Choirul Huda saat tersenyum ditengah pelajar yang menyalaminya, saat kegiatan Hari Indonesia Menabung di aula Bapelitbangda Mukomuko, Bengkulu, Jumat (22/8/2025). Jadwal Kegiatan Pemkab Mukomuko Bengkulu, Selasa 16 September 2025, Rakor Pengendalian Inflasi dan Penyerahan Piagam Wajib Pajak ke Bupati Mukomuko. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Jadwal kegiatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu Hari ini Selasa (16/9/2025) tercatat ada dua agenda.

Agenda yang dijadwalkan ini, Bupati Mukomuko, Choirul Huda akan hadiri rapat koordinasi (Rakor) pengendalian inflasi, pembahasan program 3 juta rumah dan pelaksanaan peta jalan pembangunan kependudukan.

Kegiatan itu dilaksanakan di gedung media center Dinas Kominfo, pukul 08.00 WIB, untuk pakaian saat kegiatan yakni Pakaian Dinas Harian (PDH) yang berlaku atau menyesuaikan.

Lalu, Choirul Huda mendapatkan piagam wajib pajak dari Direktur Jendral Pajak diwakili Kepala Kantor Pajak Mukomuko.

Penyerahan piagam wajib pajak itu, dilaksanakan di ruang rapat Bupati Mukomuko, pukul 09.00 WIB, untuk pakaian saat kegiatan yakni Pakaian Dinas Harian (PDH) yang berlaku atau menyesuaikan.

Kabag Protokol Sekretariat Kabupaten (Setda) Kabupaten Mukomuko, Dodi Harsono mengatakan dalam agenda Bupati atau Wakil Bupati dan Pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk hari Selasa 16 September 2025 ada dua agenda Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

“Untuk agenda sementara ini, di hari Selasa 16 September 2025, pak Bupati akan hadiri Rakor Pengendalian Inflasi dan nanti pak Bupati juga akan menerima piagam wajib pajak,” ungkap Dodi, saat dihubungi di Mukomuko, Selasa (16/9/2025) pukul 00.10 WIB.

Dodi juga menjelaskan untuk kegiatan Pemerintah Kabupaten Mukomuko beserta Bupati Mukomuko dapat dikomunikasikan terlebih dahulu.

“Sebagaimana arahan pimpinan untuk seluruh agenda kegiatan atau acara resmi perangkat daerah, kecamatan, lurah atau desa dan unit organisasi ataupun mitra perangkat daerah di lingkungan Pemkab Mukomuko yang mengundang pimpinan untuk dapat dikomunikasikan,” kata Dodi.

Kemudian pihaknya meminta untuk dapat dikoordinasikan ke Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Mukomuko paling lambat 2 hari sebelum pelaksanaan kegiatan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved