Selasa, 14 April 2026

Berita Viral

Brigadir Nurhadi Diduga Dibunuh Atasannya Sendiri, Kompol Yogi dan Ipda Haris Ditahan Usai Dipecat 

Mereka masing-masing berinisial Kompol YG, yang merupakan Kompol I Made Yogi Purusa Utama, dan Ipda HC, atau Ipda Haris Sucandra.

Editor: Yunike Karolina
TribunLombok.com/Tribunnews
POLISI BUNUH POLISI - (kiri) Foto penahanan dua tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi kini ditahan Satreskrim Polda NTB. (kanan) foto Korban Brigadir Nurhadi. Brigadir Nurhadi diduga dibunuh atasannya aendiri, Kompol Yogi dan Ipda Haris kini ditahan usai dipecat.  

TRIBUNBENGKULU.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah resmi menahan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus meninggalnya Brigadir Muhammad Nurhadi.

Kedua tersangka adalah mantan perwira polisi. Mereka masing-masing berinisial Kompol YG, yang merupakan Kompol I Made Yogi Purusa Utama, dan Ipda HC, atau Ipda Haris Sucandra.

Penahanan dilakukan 20 hari ke depan, mulai Senin 7 Juli - 26 Juli 2025.

Kompol YG merupakan Kasubdit Paminal Divpropam Polda NTB, atasan korban. Sementara tersangka Ipda HC merupakan bawahan langsung dari YG, atau rekan dari almarhum Brigadir Nurhadi

Pada saat peristiwa terjadi sedang pesta di Villa Tekek Gili Trawangan. Sebelum peristiwa terjadi diduga Nurhadi menggoda rekan wanita dari salah satu tersangka.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan, penahanan terhadap dua tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 81 dan 82.

"Selama 20 hari kedepan, kalau memang ada perbaikan berkas nanti kami akan perpanjang," kata Catur, Senin (7/7/2025). 

Catur menjelaskan, penahanan terhadap dua pecatan anggota Polda NTB ini dilakukan sebagai salah satu strategi penyidikan. Ia membantah penahanan terhadap keduanya atas desakan dari media sosial. 

"Nggak (desakan), memang ada strategi yang mau kami laksanakan," kata Catur. 

Sebelum kedua tersangka tersebut ditahan, penyidik susah melakukan pemeriksaan terhadap mereka. 

Direktur Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB AKBP Rifa'i mengatakan, kedua tersangka ditempatkan di tahanan khusus. 

"Kita tempatkan secara terpisah, di tempat sel khusus lantai dua nomor empat dan lima," kata Rifa'i. 

Lebih lanjut Rifa'i menegaskan untuk satu sel di isi oleh satu tersangka (one man one sel), hal ini berdasarkan kepentingan penyidikan. 

Baca juga: Harta Kekayaan Kompol Yogi, Perwira yang Terseret Kasus Kematian Anak Buahnya Brigadir Nurhadi

Kompol Yogi Di-PTDH

Nama Kompol I Made Yogi Purusa Utama kini tengah menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian bawahannya sendiri, yang juga merupakan anggota Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved