Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Bengkulu Utara

Respon Dinas Pariwisata Bengkulu Utara soal Bunga Bangkai Gagal Mekar karena Dirusak

Kepala Dinas Pariwisata Bengkulu Utara Alfian menanggapi terkait bunga bangkai yang gagal mekar di kawasan hutan Kabupaten Bengkulu Utara.

Tayang:
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/M Bima Kurniawan
BUNGA BANGKAI DIRUSAK - Kolase Kadis Pariwisata Alfian (kiri) dan penampakan bunga bangkai yang dirusak (kanan). Reaksi Kepala Dinas Pariwisata Bengkulu Utara Alfian menanggapi terkait bunga bangkai yang gagal mekar di kawasan hutan Kabupaten Bengkulu Utara 

Puspa langka bunga bangkai yang tumbuh di kawasan hutan lindung Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, gagal mekar akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.

Anggota Kelompok Peduli Puspa Langka (KPPL) Bengkulu Utara, Jagad Fernandes (24), membenarkan kegagalan mekarnya bunga langka tersebut.

“Betul, bunga kita itu bisa gagal mekar karena di batang bunganya itu dilubangi oleh oknum,” ujar Jagad.

Tindakan perusakan tersebut diperkirakan terjadi pada Kamis sore (10/7/2025), yang seharusnya menjadi waktu mekar bunga bangkai tersebut.

“Kemungkinan tindakan itu dilakukan pada Kamis sore tanpa sepengetahuan pengelola, sehingga merusak bunga tersebut,” jelasnya.

Jagad menambahkan, hingga kini belum diketahui pasti tujuan oknum tersebut melakukan tindakan yang menyebabkan bunga bangkai gagal mekar.

“Belum diketahui pasti tujuan oknum. Kalau memang untuk penelitian, seharusnya ada surat izin dan diketahui oleh pengelola. Ini tidak ada surat izin dan juga tidak melapor ke kami,” katanya.

Atas insiden tersebut, pihaknya telah mengumpulkan bukti dan akan melanjutkannya ke aparat penegak hukum (APH).

“Kami sudah berupaya mengumpulkan bukti, lalu akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak terkait, dan akan kami teruskan hingga ke APH untuk ditindaklanjuti,” tegas Jagad.

Ia berharap oknum tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Harapannya, oknum tersebut segera ditindaklanjuti oleh APH sesuai hukum yang berlaku,” tutup Jagad.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved