Selasa, 19 Mei 2026

Korupsi di DPRD Kepahiang

Modus Perjalanan Dinas Fiktif, 5 Eks Dewan Kepahiang Bengkulu Korupsi Rp 1,2 M

Lima mantan anggota DPRD Kepahiang Bengkulu periode 2019-2024 secara resmi ditetapkan tersangka dan ditahan dugaan korupsi di DPRD Kepahiang

Tayang:
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Ricky Jenihansen
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
KORUPSI DPRD KEPAHIANG - Lima mantan anggota DPRD Kepahiang Provinsi Bengkulu saat digelandang ke mobil tahanan, Rabu (16/7/2025). Para tersangka memanipulasi perjalanan dinas hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Lima mantan anggota DPRD Kepahiang Bengkulu periode 2019-2024 secara resmi ditetapkan tersangka dan ditahan dugaan korupsi di DPRD Kepahiang, Rabu (16/7/2025) sore.

Lima tersangka ini masing-masing berinisial RMJ, JT, MY, BH, dan NU.

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar mengatakan lima tersangka melakukan perbuatan merugikan negara dengan cara memanipulasi perjalanan dinas fiktif.

Beberapa modusnya antara lain dibuat seolah berangkat dalam perjalanan dinas, padahal kenyataannya tidak berangkat.

Kemudian, ada yang benar-benar berangkat, namun hotel tempat menginap tidak sesuai dengan yang dilaporkan.

"Jadi, mereka ditemukan memiliki niat yang nyata dalam memanipulasi surat perjalanan dinas maupun bukti fiktif yang sudah dibuat tidak nyata," kata Febri kepada TribunBengkulu.com.

Dari lima tersangka, RMJ diketahui menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 320 juta, JT sebesar Rp 240 juta, MY sebesar Rp 192 juta, BH sebesar Rp 260 juta, dan NU sebesar Rp 194 juta.

Secara total, lima tersangka ini menimbulkan kerugian negara (KN) sebesar Rp 1,2 miliar.

"Mereka sudah menyicil untuk pengembalian KN, tapi belum selesai. Kejadiannya di tiga tahun anggaran, 2021 sampai 2023," kata Febri.

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menetapkan lima mantan anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024 sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang, Rabu (16/7/2025) sore.

Kelima tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Curup untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Pantauan TribunBengkulu.com, kelima mantan anggota DPRD tersebut telah diperiksa sejak Rabu siang di gedung Kejari Kepahiang.

Kemudian, pada pukul 18.17 WIB, mereka digelandang keluar dari gedung kejaksaan. Kelimanya terdiri dari satu perempuan dan empat laki-laki.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved