Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin
Fantastis! Terkuak Pendapatan Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Capai Rp 80 Juta per Bulan
Terungkap pendapatan Rohidin Mersyah selama menjabat sebagai gubernur Bengkulu mencapai lebih dari Rp 80 juta per bulan.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Terungkap pendapatan Rohidin Mersyah selama menjabat sebagai gubernur Bengkulu mencapai lebih dari Rp 80 juta per bulan.
Hal ini diketahui dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dana kampanye dengan terdakwa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang digelar, pada Selasa 15 Juli 2025.
Berkenaan angka pendapatan dari Gubernur Bengkulu ke-10 ini, TribunBengkulu.com mengonfirmasi hal tersebut pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Tepatnya, di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, dari informasi ini diketahui jika urusan terkait keuangan untuk kepala daerah ditangani langsung oleh Biro umum Setda Provinsi Bengkulu.
Selanjutnya, dari hasil konfirmasi ke Biro Umum ini, didapati bahwa nominal angka pendapatan Gubernur tersebut benar.
Dengan rincian, pendapatan Rohidin Mersyah selama menjabat sebagai Gubernur Bengkulu terdiri dari Biaya Operasional Pimpinan (BOP) sebesar Rp 72.917.000 dan gaji pokok sebesar Rp 7.800.000. Jika ditotal, jumlahnya mencapai Rp 80.717.000, untuk per bulan.
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan perkara tipikor pemerasan dana kampanye yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mantan Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan mantan ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca kembali bergulir, Selasa, 15 Juli 2025.
Baca juga: Tangis Pilu Eks Gubernur Rohidin di Ruang Sidang, Sebut Isnan dan Anca Hanya Ikuti Perintah
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menghadirkan 4 orang saksi.
Dua saksi adalah istri Rohidin Mersyah, Derta Wahyulin dan anaknya, Zamla. Mereka berdua memberikan keterangan melalui secara daring.
Dua saksi lainnya merupakan saksi ahli dari KPK, ahli hukum pidana Universitas Andalas, Prof Dr H Alwi Danil SH MH dan saksi ahli konstitusi dari Rohidin, Prof Dr Andi Muhammad Asrun.
Untuk saksi Derta dan Zalma diperiksa terkait beberapa aset tanah dan rumah milik Rohidin. JPU KPK ingin mendalami apakah aset tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang menyeret Rohidin.
Beberapa aset yang disebut JPU dalam persidangan diantaranya, tanah seluas 910 meter persegi di Jalan Kapuas, Kota Bengkulu, sebidang tanah 1.200 meter persegi di Kota Bengkulus sebidang tanah di Pematang Gubernur seluas 1.120 meter persegi, tanah seluas 600 meter persegi di Bentiring dan rumah di Jalan Kapling Dosen UI Kota Depok.
Dari semua aset yang disebutkan tadi, Derta mengaku jika dibeli rentang waktu tahun 2019 hingga 2023. Tanah di Jalan Kapuas itu saya beli tahun 2019 dari tabungan saya Rp 900 juta.
Kemudian tanah di Pematang Gubernur dibeli saat covid, harganya Rp 250 juta, harganya memang segitu karena masih SKT.
Tanah tersebut menggunakan nama anak Rohidin dan Derta yakni Zamla, dengan tujuan untuk memudahkan pengurusan ke depannya.
Tanah tersebut dibeli dengan uang pribadi, uang pemberian dari Rohidin selaku Gubernur Bengkulu.
Derta mengaku mendapat jatah bulanan Rp 60 hingga 80 juta dari Rohidin.
Semua pembelian tanah dan rumah diurus oleh Derta dan anaknya, Zamla.
Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin
Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Sidang Kasus Rohidin Mersyah
Derta Rohidin
Pengakuan Derta Rohidin
| Curhat Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tanggapi Vonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Vonis Lengkap Eks Gubernur Rohidin Mersyah dan Kaki Tangannya, Ini Daftar Hukumannya |
|
|---|
| Ini Alasan Hakim Vonis Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Lebih Berat dari Tuntutan JPU KPK |
|
|---|
| Segini Kekayaan Eks Gubernur Rohidin Divonis 10 Tahun Penjara, Cukupkah Bayar Uang Penganti Rp39 M? |
|
|---|
| Lebih Berat, Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Rp39 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Rohidin-sidang-5.jpg)