Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula
Tom Lembong Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Impor Gula di PN Tipikor
Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat (18/7/2025).
TRIBUNBENGKULU.COM - Hakim ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang pembacaan putusan atau sidang vonis mantan Menteri Pedagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula memutus 4 tahun 6 bulan penjara.
Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat (18/7/2025).
Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar dan memperkaya 10 perusahaan sebesar Rp515,4 miliar imbas kebijakannya.
Tom Lembong sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta.
Namun hakim memutuskan vonis Tom Lembong 4 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Tom Lembong Bongkar Fakta Mengejutkan! Tugas Impor Gula Ternyata Perintah Jokowi dan Diapresiasi
Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;
-Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)
-Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)
-Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)
-Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)
-Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)
-Wisnu Hendra ningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)
| Rekam Jejak-Kekayaan Dennie Arsan Fatrika Hakim Ketua Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Disentil Kejagung, Hotman Paris Dianggap Gaduh Usai Sebut Tom Lembong Bebas Korupsi Gula |
|
|---|
| Blak-blakan Hotman Paris Optimis Tom Lembong Dibebaskan Kasus Impor Gula, Beberkan 2 Bukti Vital |
|
|---|
| Tanggapan KPK Soal Jam Tangan Abdul Qohar, Dirdik Kejagung yang Jadikan Tom Lembong Tersangka |
|
|---|
| Alasan Kejagung Belum Punya Bukti Aliran Dana ke Tom Lembong Karena Izinkan Impor Gula Tahun 2015 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Vonis-Tom-Lembong.jpg)