Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula
Blak-blakan Hotman Paris Optimis Tom Lembong Dibebaskan Kasus Impor Gula, Beberkan 2 Bukti Vital
Blak-blakan Hotman Paris Optimis Tom Lembong Dibebaskan Kasus Impor Gula, Bongkar 2 Bukti Rahasia
TRIBUNBENGKULU.COM - Blak-blakan pengacara Hotman Paris yakin Tom Lembong bakal dibebaskan dari perkara dugaan korupsi gula yang bakal digelar pada Jumat 18 Juli 2025.
Bahkan, pengacara kondang itu membeberkan 2 alat bukti vital yang bakal membuat mantan menteri perdagangan itu lolos dari jerat hukum.
"Kan ada dua bukti, bukti sangat vital. Tahun 2017, Jaksa Agung, ataupun Jaksa Agung Muda (Tata Usaha Negara) telah mengeluarkan pendapat hukum kepada Menteri Perdagangan dari semua hal-hal yang sama persis seperti yang didakwa-dakwaan sekarang. Dan menurut Jaksa Agung pada saat itu, semuanya boleh sah," kata Hotman Paris ditemui di PN Tipikor Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Atas hal itu ia meyakini Tom Lembong harusnya dibebaskan.
"Berarti harusnya bebas dong," jelasnya.
Ia menerangkan kalau dari segi pendapat hukum Jaksa Agung 2017.
Menteri Perdagangan meminta pendapat hukum dari Jaksa Agung, maupun dari Jaksa Agung Muda.
"Apakah bisa dilakukan ABCD, yang adalah hampir sama dengan apa yang dituduhkan dalam surat dakwaan. Dan ternyata Jaksa Agung saat itu, tahun 2017, maupun Jaksa Agung Muda, boleh. Ya berarti secara hukum harusnya bebas dong harusnya," tandasnya.
Baca juga: Blak-blakan Mendag Tom Lembong Seret Nama Jokowi di Sidang Korupsi Gula: Perintah Presiden
Diketahui Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan menjadwalkan sidang putusan perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016 terdakwa Eks Mendag Tom Lembong bakal digelar akhir pekan ini.
Hakim Dennie Arsan menjadwalkan sidang digelar Jumat 18 Juli 2025.
"Baik, dengan demikian telah selesai tadi sama-sama kita dengarkan dari awal pembacaan duplik oleh tim penasihat hukum, dilanjutkan oleh duplik dari terdakwa," kata Hakim Dennie Arsan di persidangan, PN Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).
Untuk itu terangnya persidangan selanjutnya adalah putusan dari Majelis Hakim.
"Jadi, untuk memberikan kesempatan Majelis Hakim mempertimbangkan segala sesuatunya dalam putusan, nanti untuk sidang agenda putusan dijadwalkan di hari Jumat tanggal 18 Juli 2025," jelasnya.
Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula
Tom Lembong Korupsi Impor Gula
Tom Lembong
Hotman Paris Hutapea
| Rekam Jejak-Kekayaan Dennie Arsan Fatrika Hakim Ketua Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Tom Lembong Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Impor Gula di PN Tipikor |
|
|---|
| Disentil Kejagung, Hotman Paris Dianggap Gaduh Usai Sebut Tom Lembong Bebas Korupsi Gula |
|
|---|
| Tanggapan KPK Soal Jam Tangan Abdul Qohar, Dirdik Kejagung yang Jadikan Tom Lembong Tersangka |
|
|---|
| Alasan Kejagung Belum Punya Bukti Aliran Dana ke Tom Lembong Karena Izinkan Impor Gula Tahun 2015 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pengacara-Hotman-Paris-Hutapea-dan-Tom-Lembong.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.