Selasa, 19 Mei 2026

Korupsi di DPRD Kepahiang

Kejari Periksa Maraton Seluruh Eks Dewan 2019-2024 Usut Tuntas Korupsi DPRD Kepahiang

Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang mulai memeriksa anggota DPRD Kepahiang periode 2019-2024.

Tayang:
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
KORUPSI DPRD KEPAHIANG - Pemeriksaan mantan anggota DPRD Kepahiang Provinsi Bengkulu periode 2019-2024 di Kejari Kepahiang, Senin (21/7/2025). Seluruh anggota DPRD periode 2019-2024 akan diperiksa terkait korupsi di DRPD Kepahiang. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang mulai memeriksa anggota DPRD Kepahiang periode 2019-2024.

Pemeriksaan ini dalam rangka penyidikan kasus korupsi di DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021 hingga tahun 2023.

Pada Senin (21/7/2025), ada lima orang mantan anggota dewan periode 2019-2024 yang diperiksa penyidik.

Lima mantan anggota ini diantaranya adalah Hariyanto, Agung Prayoga, Hamdan Sanusi, Basing ado, dan Rismanto.

Pemeriksaan sudah dimulai sejak pukul 08.00 WIB pagi, dan akan berlangsung hingga pukul 16.00 WIB nanti.

Salah satu mantan anggota dewan yang diperiksa, Basing Ado sempat keluar pada senin siang. Namun, dia menolak berkomentar lebih jauh.

Sebelumnya, seluruh anggota DPRD Kepahiang Bengkulu periode 2019-2024 bakal dipanggil dan diperiksa penyidik Pidsus Kejari Kepahiang, dalam kasus dugaan korupsi di DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023.

Sejauh ini, penyidik sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Tiga orang berasal dari sekretariat DPRD, yaitu eks Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepahiang, Roland Yudhistira beserta dua orang eks bendahara, Yusrinaldi dan Didi Rinaldi.

Sementara, lima orang tersangka lagi merupakan mantan anggota DPRD periode 2019-2024 yang ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (16/7/2025) sore, yakni masing-masing berinisial RMJ, JT, MY, BH, dan NU.

Baca juga: Modus Perjalanan Dinas Fiktif, 5 Eks Dewan Kepahiang Bengkulu Korupsi Rp 1,2 M

"Total anggota DPRD Kepahiang ada 25 orang. Yang lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan yang 20 lagi akan kita lakukan pemeriksaan serupa," kata Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar kepada TribunBengkulu.com, Rabu (16/7/2025).

Pemeriksaan kepada 20 anggota periode 2019-2024 lain ini, kata Febri, bertujuan untuk mengetahui apakah ada perbuatan merugikan keuangan negara yang dilakukan selama periode 2021-2023.

"Nanti kita lihat, seperti apa hasil pemeriksaan," ujar Febri.

Seperti diberitakan sebelumnya, lima mantan anggota DPRD Kepahiang Bengkulu periode 2019-2024 secara resmi ditetapkan tersangka dan ditahan dugaan korupsi di DPRD Kepahiang, Rabu (16/7/2025) sore.

Lima tersangka ini masing-masing berinisial RMJ, JT, MY, BH, dan NU.

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar mengatakan lima tersangka melakukan perbuatan merugikan negara dengan cara memanipulasi perjalanan dinas fiktif.

Beberapa modusnya antara lain dibuat seolah berangkat dalam perjalanan dinas, padahal kenyataannya tidak berangkat.

Kemudian, ada yang benar-benar berangkat, namun hotel tempat menginap tidak sesuai dengan yang dilaporkan.

"Jadi, mereka ditemukan memiliki niat yang nyata dalam memanipulasi surat perjalanan dinas maupun bukti fiktif yang sudah dibuat tidak nyata," kata Febri kepada TribunBengkulu.com.

Dari lima tersangka, RMJ diketahui menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 320 juta, JT sebesar Rp 240 juta, MY sebesar Rp 192 juta, BH sebesar Rp 260 juta, dan NU sebesar Rp 194 juta.

Secara total, lima tersangka ini menimbulkan kerugian negara (KN) sebesar Rp 1,2 miliar.

"Mereka sudah menyicil untuk pengembalian KN, tapi belum selesai. Kejadiannya di tiga tahun anggaran, 2021 sampai 2023," kata Febri.

Pantauan TribunBengkulu.com, lima manta anggota DPRD ini telah diperiksa di gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang dari Rabu siang.

Kemudian, pada pukul 18.17 WIB sore, lima mantan anggota dewan ini digelandang keluar dari gedung Kejari Bengkulu, terdiri dari satu perempuan dan empat laki-laki.

Semua tersangka tampak sudah mengenakan rompi tahanan kejaksaan, dan dibawa dengan dua mobil tahanan, untuk dititipkan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Curup.

Tidak ada komentar dari para tersangka, dan hanya berjalan menunduk saat digiring ke mobil tahanan.

Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika mengatakan Pidsus Kejari Kepahiang memang sudah menetapkan lima mantan dewan ini sebagai tersangka, dan kemudian langsung di tahan.

Penetapan lima tersangka ini sendiri merupakan pengembangan dari kasus korupsi di sekretariat DPRD yang sebelumnya dilakukan Kejari Kepahiang.

Sebelumnya, Kejari Kepahiang juga sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu eks Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepahiang, Roland Yudhistira beserta dua orang eks bendahara, Yusrinaldi dan Didi Rinaldi.

Kasus dugaan korupsi di sekretariat DPRD Kepahiang Bengkulu disebutkan menimbulkan kerugian negara (KN) sebesar Rp 12 miliar.

Angka Rp 12 miliar ini merupakan hasil perhitungan sementara dari penyidik di Pidsus Kejari Kepahiang.

Artinya, angka pasti KN nantinya bisa saja lebih besar, atau lebih kecil dari Rp 12 miliar.

Sementara, untuk angka pasti jumlah KN di kasus ini, penyidik masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved