Berita Koperasi Merah Putih
Bengkulu Utara Punya 219 Koperasi Merah Putih, Begini Cara Kerjanya dan Sumber Modal Usaha
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan program KMP secara daring di Kantor Bupati Bengkulu Utara.
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: M Syah Beni
219 Koperasi Merah Putih di Bengkulu Utara Siap Beroperasi, Perizinan Sudah Lengkap
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA – Presiden Indonesia Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih pada Senin, (21/7/2025).
Peresmian ini juga diikuti oleh Pemkab Bengkulu Utara secara daring dari Kantor Bupati Bengkulu Utara.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkulu Utara, Rimiwang Muksin, menyampaikan bahwa seluruh koperasi merah putih (KMP) di wilayahnya telah memenuhi syarat legalitas untuk beroperasi.
“Dari total 219 koperasi, alhamdulillah seluruhnya sudah lengkap secara perizinan,” ujar Rimiwang kepada TribunBengkulu.com.
Kopdes Merah Putih merupakan program nasional hasil inisiasi Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa melalui koperasi.
Program ini dirancang sebagai wadah kemandirian usaha milik masyarakat desa yang bergerak di berbagai bidang produktif seperti perdagangan, pertanian, peternakan, hingga jasa keuangan mikro.
Baca juga: Ajukan Pinjaman Rp 5 Miliar, Ini Rencana Besar Koperasi Merah Putih Desa Daspeta II Kepahiang
Melalui program ini, koperasi di desa akan mendapatkan:
- Legalitas usaha yang lengkap (NIK, NIB, NPWP)
- Pendampingan usaha dan pelatihan manajemen
- Akses permodalan melalui bank-bank Himbara
- Jaringan distribusi dan pemasaran skala nasional
Filosofi "Merah Putih" mencerminkan semangat gotong royong dan kemandirian ekonomi rakyat sebagai bagian dari pembangunan nasional.
Koperasi Sudah Bisa Beroperasi
Setelah peresmian, koperasi desa di Bengkulu Utara kini sudah bisa mulai mengakses berbagai gerai dan fasilitas usaha yang sebelumnya telah disepakati dalam forum desa dan disesuaikan dengan AD/ART masing-masing.
“Koperasi desa sudah bisa mulai mengakses fasilitas usaha sesuai kesepakatan dan aturan desa masing-masing,” jelas Rimiwang.
Wajib Punya NIB dan Legalitas Lengkap
Rimiwang juga menegaskan bahwa setiap koperasi harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bagian dari legalitas formal untuk dapat menjalankan aktivitas ekonomi secara sah.
| Akses Terbatas di Enggano, TNI Siapkan Alutsista Laut Dukung Pembangunan Koperasi Merah Putih |
|
|---|
| Koperasi Merah Putih, Desa di Kepahiang Bengkulu Ancang-Ancang Siapkan Program Senilai Rp 3 Miliar |
|
|---|
| Kopdes Merah Putih Ujung Padang Mukomuko Bengkulu Siap Operasi, tapi Terkendala Iuran & Sekretariat |
|
|---|
| Kopdes Merah Putih Bengkulu Tengah Terkendala Proposal Bisnis, Kades Minta Pendampingan |
|
|---|
| Data Sebaran 1.505 Koperasi Merah Putih di Provinsi Bengkulu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/LAUNCHING-KMP-BU.jpg)