Viral Lokal

Dipanggil Pemprov Bengkulu Usai Viral Nangis di DPR, Guru Honorer Reriza Harap Tak Ada Sanksi

Reriza, guru honorer SMKN 4 Kepahiang, Provinsi Bengkulu yang viral usai RPDU di Komisi X DPR RI mengatakan sempat dipanggil Pemprov Bengkulu.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
GURU HONORER KEPAHIANG - Guru honorer R4 Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Reriza pada Selasa (22/7/2025). Dia mengatakan sempat dipanggil pemprov, dan menjelaskan semua kejadian termasuk saat RDPU bersama Komisi X DPR RI terkait guru honorer. 

Sehari-hari, Reriza merupakan seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI), dan juga merupakan seorang wali kelas.

"Beliau adalah honorer kita di sini, dan masuk pada tahun 2019 lalu," kata Dwi kepada TribunBengkulu.com, Jumat (18/7/2025).

Dwi juga membenarkan secara gaji, Reriza mendapatkan Rp 30 ribu per jam mengajar. Selama seminggu atau sebulan, rata-rata jam mengajar ini tergantung semester yang sedang berjalan.

Secara gaji, Dwi menegaskan bahwa tidak pernah ada keterlambatan atau penundaan pembayaran.

Setiap bulan, Reriza mendapatkan lebih dari Rp 1 juta, gaji pokok ditambah insentif lainnya, termasuk insentif sebagai wali kelas.

"Alhamdulillah, untuk gaji, rutin dibayarkan," ujar Dwi.

Atas peristiwa viral ini, pihak sekolah mengaku kaget dengan kemunculan guru Reriza, baik tingkat nasional, ataupun Provinsi Bengkulu.

Namun, pihak sekolah tidak ingin ikut campur terlalu jauh, karena Reriza dinilai tengah memperjuangkan nasib dirinya dan nasib guru honorer lain.

"Ibu Reriza hari ini juga ke Kota Bengkulu, bersama kepala sekolah. Mungkin karena dipanggil dinas," ungkap Dwi.

Klarifikasi Pemprov

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu guru honorer bernama Rerisa, setelah pernyataannya soal gaji yang hanya Rp30 ribu per jam viral dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI.

Dalam RDPU tersebut, Rerisa menyampaikan keluhan terkait penghasilan rendah sebagai guru honorer, hingga membuatnya menangis.

Bahkan ia menyebut hanya menerima Rp 30 ribu per jam untuk 18 jam mengajar setiap minggu.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Bengkulu Mian meminta, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Inspektorat Provinsi Bengkulu untuk segera memanggil Rerisa guna meminta klarifikasi.

"Penghasilan Rp 30.000 dikali 18 jam itu tidak fair. Sementara pemerintah provinsi membayar sebesar satu juta rupiah. Maka saya minta Kadis Dikbud dan Inspektorat hari ini memanggil guru tersebut untuk dimintai klarifikasi," kata Mian, Kamis (17/7/2025).

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved