Korupsi DPRD Kepahiang

Sidang Kasus Korupsi DPRD Kepahiang Dimulai, 10 Terdakwa Hadapi Pasal Berlapis

Kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Tipikor PN Bengkulu.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
KORUPSI DPRD KEPAHIANG - Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar pada Rabu (1/10/2025). Kasus dugaan korupsi di DPRD Kepahiang kini sudah masuk dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bengkulu.

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar mengatakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan untuk 10 orang tersangka, dengan 7 orang mantan anggota DPRD Kepahiang 2019-2024, dan 3 staf sekretariat DPRD Kepahiang.

10 terdakwa didakwa dengan dakwaan berlapis, yakni dakwaan primer pasal 2 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dan dakwaan subsider pasal 3 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 UU Tipikor.

"Sidang perdana telah dilakukan pada Selasa (30/9/2025) kemarin, dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Febri kepada TribunBengkulu.com, Rabu (1/10/2025) pukul 17.01 WIB sore.

Untuk kerugian negara (KN) sendiri, Febrianto mengatakan secara total terhitung Rp 37 miliar. Kemudian, dengan adanya pengembalian, KN dalam kasus ini ditetapkan sebesar Rp 28 miliar.

"Hitungan Rp 28 miliar KN ini merupakan hasil penghitungan oleh BPKP," ujar Febri.

10 terdakwan dalam kasus ini terdiri dari eks Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepahiang, Roland Yudhistira beserta dua orang eks bendahara, Yusrinaldi dan Didi Rinaldi. 

Kemudian, ada lima orang terdakwa yang merupakan mantan anggota DPRD periode 2019-2024, yakni RM Johanda, Joko Triono, Maryatun, Budi Hartono, dan Nanto Usni.

Lalu, pada Jumat (15/8/2025) malam, penyidik kembali menetapkan dua tersangka yang kini jadi terdakwa saat masuk persidangan, yakni eks Ketua DPRD Kepahiang 2019-2024 Windra Purnawan dan eks Wakil Ketua (Waka) I DPRD Kepahiang 2019-2024 Andrian Defandra.

Dua terdakwa terakhir disebutkan sebagai otak atau mastermind dalam kasus korupsi DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Korupsi DPRD Kepahiang Bengkulu, Seret Eks Ketua dan Waka I Jadi Tersangka

Peran Eks Ketua dan Waka

Peran dua eks pimpinan DPRD Kepahiang Bengkulu periode 2019-2024, yakni Ketua Windra Purnawan dan Wakil Ketua (Waka) I Andrian Defandra dalam kasus dugaan korupsi di DPRD Kepahiang.

Keduanya diduga sebagai otak atau mastermind dalam kasus korupsi DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023.

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar mengatakan kasus korupsi ini berawal saat kedua tersangka meminta eks sekretaris dewan (sekwan), Roland Yudhistira untuk mengeluarkan dana non-budgeter untuk diberikan kepada kedua tersangka.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved