Senin, 8 Juni 2026

Korupsi Tambang di Bengkulu

Terkuak Peran Bebby Hussy Cs Dalam Skandal Korupsi Batubara di Bengkulu Rp 500 Miliar

Peran Bebby Hussy CS dalam Korupsi Batu Bara di Bengkulu Rugikan Negara Rp 500 Miliar

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
KORUPSI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tetapkan 5 tersangka kasus korupsi tambang di Bengkulu, Rabu (23/7/2025). Jaksa mengungkap peran masing-masing tersangka dalam dugaan korupsi tambang batu bara di Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengungkap peran masing-masing tersangka dalam dugaan korupsi tambang batu bara di Bengkulu.

Dalam hal ini berupa penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) batu bara, yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 500 miliar.

Menurut Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, masing-masing tersangka memiliki peran spesifik yang turut memperlancar praktik korupsi tambang batu bara di Bengkulu.

Baca juga: Foto-Foto: Kejati Bengkulu Tetapkan Bos Tambang Bebby Hussy Sebagai Tersangka Korupsi Rp 500 M

Peran kelima tersangka salah satunya adalah ketidakbenaran sejak sebelum proses jual beli yang tidak sah terjadi. 

"Jadi barang yang dijual bukan berasal dari proses yang legal," ungkap Danang, Rabu (23/7/2025).

Danang menambahkan, untuk sementara diketahui praktik ini terjadi pada rentang waktu tahun 2022 hingga tahun 2023.

Meski IUP yang dipermasalahkan telah terbit sejak tahun 2011, namun dugaan penyimpangan baru mulai terdeteksi dalam dua tahun tersebut.

"IUP ini sudah sejak tahun 2011, tapi baru pada 2022 terjadi ketidakbenaran dalam pemanfaatannya. Itu akan kami kembangkan lebih lanjut," kata Danang.

Bebby Hussy sebagai komisaris diduga mengetahui dan membiarkan praktik ilegal berjalan dalam rentan waktu 2022-2023 tersebut.

Sedangkan Saskya Hussy dan Agusman diduga aktif dalam kegiatan operasional dan pemasaran batu bara yang tidak melalui prosedur resmi. 

Sedangkan untuk Julius Soh dan Sutarman diduga terlibat karena menandatangani dokumen dan kerja sama yang memuluskan distribusi batu bara ilegal ke sejumlah wilayah.

"Nanti untuk berikutnya pasti kami kemukakan lagi fakta lainnya," kata Danang.

Jaksa penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Mereka juga dijerat dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved